Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku aparatur sipil negara (ASN).
Pembentukan lembaga ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan tercantum dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga:
Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini bermula dari polemik penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN yang baru.
Melalui UU 20/2023, kewenangan KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Para pemohon menilai hal tersebut menghilangkan pengawasan independen terhadap sistem merit dalam manajemen ASN.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengawasan terhadap sistem ASN yang ideal tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang juga menjadi pelaksana kebijakan, karena rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan lembaga yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan.
"Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," jelas Guntur.
Menurut MK, lembaga tersebut harus menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.