Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Bogor Diguyur Hujan Petir, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Sedang
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Minggu (24/5/2026) diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Bahkan, w
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit serta perilaku aparatur sipil negara (ASN).
Pembentukan lembaga ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan tercantum dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.Baca Juga:
Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
Perkara ini bermula dari polemik penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN yang baru.
Melalui UU 20/2023, kewenangan KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Para pemohon menilai hal tersebut menghilangkan pengawasan independen terhadap sistem merit dalam manajemen ASN.
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pengawasan terhadap sistem ASN yang ideal tidak bisa dilakukan oleh lembaga yang juga menjadi pelaksana kebijakan, karena rentan terhadap intervensi politik dan konflik kepentingan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa pengawasan yang efektif memerlukan lembaga yang berada di luar pembuat maupun pelaksana kebijakan.
"Sebagai bagian dari desain menjaga kemandirian ASN dan sekaligus melindungi karier ASN, Mahkamah menilai penting untuk membentuk lembaga independen yang berwenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," jelas Guntur.
Menurut MK, lembaga tersebut harus menjamin sistem merit diterapkan secara konsisten dan akuntabel, serta bebas dari intervensi politik.
Mahkamah juga menyoroti Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN yang mengatur tentang pendelegasian pengawasan sistem merit oleh Presiden kepada kementerian atau lembaga.
Namun, pasal tersebut dinilai tidak mencantumkan secara tegas unsur penting dalam sistem merit seperti asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.
"Ketiadaan frasa 'asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN' membuat norma itu tidak utuh dan berpotensi disalahartikan," tegas Guntur.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen yang juga mengawasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN.
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.
Putusan ini menjadi penanda penting dalam upaya reformasi birokrasi dan perlindungan terhadap ASN agar terbebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.
Dengan dibentuknya lembaga pengawas independen, diharapkan tercipta tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan berintegritas.*
(vo/a008)
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Minggu (24/5/2026) diprakirakan didominasi hujan ringan hingga hujan sedang. Bahkan, w
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (24/5/2026) diprakirakan didominasi kondisi berawan dan hujan r
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca beragam pada Minggu (24/5/2026). Berdasarkan data prakiraan cuac
NASIONAL
TEBING TINGGI Kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jalan Gunung Semeru, Lingkungan II, Kelurahan Lala
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin langsung aksi gotong royong massal lintas sektoral di Stadion Teladan, Sabtu (23
PEMERINTAHAN
MEDAN Kekompakan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan kembali terlihat menjelang pelaksanaan ASEAN U19 Boys
PEMERINTAHAN
JAKARTA Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan CEO GoTo, Hans Patuwo, di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat (2
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti masih kuatnya e
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia mampu mencapai swasembada daging dalam empat hingga lima tahun ke depan. Target
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap otoritas Israel saat mengikuti misi kemanusiaan internasi
NASIONAL