BREAKING NEWS
Selasa, 25 Agustus 2026

MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun

Abyadi Siregar - Kamis, 16 Oktober 2025 15:47 WIB
MK Perintahkan Pembentukan Lembaga Independen Pengawas ASN, Batas Waktu Dua Tahun
Ketua MK Suhartoyo. (foto: Aditya Pradana Putra/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mahkamah juga menyoroti Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN yang mengatur tentang pendelegasian pengawasan sistem merit oleh Presiden kepada kementerian atau lembaga.

Namun, pasal tersebut dinilai tidak mencantumkan secara tegas unsur penting dalam sistem merit seperti asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

"Ketiadaan frasa 'asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN' membuat norma itu tidak utuh dan berpotensi disalahartikan," tegas Guntur.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen yang juga mengawasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan perilaku ASN.

"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," kata Suhartoyo.

Putusan ini menjadi penanda penting dalam upaya reformasi birokrasi dan perlindungan terhadap ASN agar terbebas dari intervensi politik serta konflik kepentingan.

Dengan dibentuknya lembaga pengawas independen, diharapkan tercipta tata kelola ASN yang profesional, transparan, dan berintegritas.*


(vo/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Papua Diguncang Gempa 6,6 SR, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Serukan Dialog dan Kekeluargaan
Kemenko PMK Gandeng Microsoft, Wujudkan Pemerintahan Cerdas Berbasis AI
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini: Hujan Ringan Guyur Bali, Warga Diminta Waspada Jalan Licin
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, 16 Oktober 2025: Berawan di Bandung dan Cirebon, Hujan Ringan Menyapa Wilayah Lain
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 16 Oktober 2025: Hujan Ringan Menyapa Ibu Kota
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru