Tingkatkan Ketakwaan dengan Memaafkan, Pesan Prof. Maizuddin di Khutbah Jumat
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah pabrik sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.Baca Juga:
"IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Suyudi, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lantai 20 apartemen tersebut pada pukul 15.24 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis sabu dengan cara mengekstraksi bahan dari obat asma yang mengandung ephedrine. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring oleh para pelaku.
Satu kilogram ephedrine murni dapat dihasilkan dari sekitar 15 ribu butir obat asma, dan dari bahan itu mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.
"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir," ungkap Suyudi.
BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia sintetis, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memodifikasi modus operandi dengan memanfaatkan fasilitas perumahan modern sebagai lokasi produksi untuk menghindari pantauan aparat.
BANDA ACEH Memaafkan kesalahan orang lain tidak hanya menjadi kunci dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis, tetapi juga menjadi ind
AGAMA
JAKARTA Duta Besar (Dubes) Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, mengungkapkan alasan di balik serangkaian pertemuannya dengan seju
POLITIK
JAKARTA Iran mengklaim berhasil menembak jatuh jet tempur F35 milik Amerika Serikat (AS) di wilayah tengah negara tersebut pada Jumat,
INTERNASIONAL
JAKARTA Indonesia semakin memperkuat posisinya dalam diplomasi energi global melalui kerja sama strategis dengan Korea Selatan, khususny
EKONOMI
BATAM Kepala Imigrasi Kota Batam, Hajar Aswad, dicopot dari jabatannya setelah terjerat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang m
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa hubungan industrial di Indonesia harus naik kelas agar pekerja ti
EKONOMI
JAKARTA Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi, menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia atas kesediaannya un
INTERNASIONAL
BANTUL Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Wates, Bantul, tepatnya di Argorejo, Sedayu, pada Jumat (3/4/2026). Sebuah mobil Toyota Ava
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kini telah
PENDIDIKAN
JAKARTA Pemerintah terus menggenjot percepatan distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai wilayah Indonesia, dengan fokus
PEMERINTAHAN