BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

Mutiara - Sabtu, 18 Oktober 2025 12:36 WIB
BNN Gerebek Pabrik Sabu di Apartemen Mewah Cisauk, Dua Residivis Ditangkap
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah pabrik sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, pada Jumat (17/10/2025).

Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.

Baca Juga:

"IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10/2025).

Menurut Suyudi, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lantai 20 apartemen tersebut pada pukul 15.24 WIB.


Dari hasil penyelidikan, pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis sabu dengan cara mengekstraksi bahan dari obat asma yang mengandung ephedrine. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring oleh para pelaku.

Satu kilogram ephedrine murni dapat dihasilkan dari sekitar 15 ribu butir obat asma, dan dari bahan itu mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.

"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir," ungkap Suyudi.

BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia sintetis, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memodifikasi modus operandi dengan memanfaatkan fasilitas perumahan modern sebagai lokasi produksi untuk menghindari pantauan aparat.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
23 Desa Masih Zona Merah Narkoba, Pemprov Sumut Perkuat Proteksi Dini
Kepala BNN Tegaskan: Pecandu Narkoba Prioritas Rehabilitasi, Bukan Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan ke BNNK Batu Bara, Perkuat Sinergi dalam Upaya Pencegahan Narkotika
Bukan Cuma Soal Laptop! Ini Jejak Digital ‘Bjorka’ di Dark Web Sejak 2020
Polda Sumut dan BNN Ungkap 4.749 Kasus Narkoba, 6.004 Tersangka Diamankan Sepanjang 2025
Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru