
Viral! Pak Ogah di Jalan Medan–Sidikalang Aniaya Pengendara karena Tak Diberi Rp2.000
DAIRI Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil oleh oknum pengatur jalan liar atau Pak Ogah
Hukum dan KriminalJAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah pabrik sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.Baca Juga:
"IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Suyudi, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lantai 20 apartemen tersebut pada pukul 15.24 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis sabu dengan cara mengekstraksi bahan dari obat asma yang mengandung ephedrine. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring oleh para pelaku.
Satu kilogram ephedrine murni dapat dihasilkan dari sekitar 15 ribu butir obat asma, dan dari bahan itu mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.
"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir," ungkap Suyudi.
BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia sintetis, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memodifikasi modus operandi dengan memanfaatkan fasilitas perumahan modern sebagai lokasi produksi untuk menghindari pantauan aparat.
DAIRI Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil oleh oknum pengatur jalan liar atau Pak Ogah
Hukum dan KriminalBANDUNG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana
EkonomiBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengingatkan generasi muda agar bijak dalam memanfaatkan kemajuan teknologi digit
Sains & TeknologiBANDUNG Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusung pemerintah telah
KesehatanLUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencetak prestasi membanggakan dalam bidang pelayanan publik dengan pengukuhan 30
PolitikJAKARTA Pemerintah akan memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode libur Natal dan Tahun Baru 20252026 melalui insentif Pajak
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan
Hukum dan KriminalPAPUAPembangunan Aula Prabowo Subianto di Sekolah Tinggi Alkitab (STA) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) Tom Bozeman Sinakma,
PendidikanJAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor udang ke Amerika Serikat (AS) tetap berja
PeristiwaSAMOSIR Seribuan pelari dari berbagai negara memadati Danau Toba, Kabupaten Samosir, untuk mengikuti ajang lari lintas alam Trail of The
Pariwisata