
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menggerebek sebuah pabrik sabu yang beroperasi di salah satu unit apartemen kawasan Cisauk, Tangerang, pada Jumat (17/10/2025).
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial IM dan DF berhasil ditangkap.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. IM bertugas sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF berperan sebagai pemasar hasil produksi.Baca Juga:
"IM berperan sebagai koki atau peracik, dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi," ujar Suyudi dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Suyudi, keduanya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi setelah bebas dari hukuman sebelumnya. Penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan BNN RI dan Ditjen Bea Cukai melakukan pengintaian intensif selama beberapa minggu, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lantai 20 apartemen tersebut pada pukul 15.24 WIB.
Dari hasil penyelidikan, pabrik sabu tersebut diketahui memproduksi narkotika jenis sabu dengan cara mengekstraksi bahan dari obat asma yang mengandung ephedrine. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium diketahui dibeli secara daring oleh para pelaku.
Satu kilogram ephedrine murni dapat dihasilkan dari sekitar 15 ribu butir obat asma, dan dari bahan itu mereka berhasil memproduksi sabu siap edar.
"Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama enam bulan terakhir," ungkap Suyudi.
BNN turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia sintetis, serta peralatan laboratorium lengkap yang digunakan untuk proses pembuatan sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1), lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.
BNN menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus berupaya memodifikasi modus operandi dengan memanfaatkan fasilitas perumahan modern sebagai lokasi produksi untuk menghindari pantauan aparat.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas lembaga untuk memutus seluruh rantai produksi dan distribusi narkotika di Indonesia," tegas Komjen Suyudi.*
(vo/M/006)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal