BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Temukan Mata Uang Asing dalam Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Raman Krisna - Sabtu, 18 Oktober 2025 14:35 WIB
KPK Temukan Mata Uang Asing dalam Sitaan Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Budi Prasetyo menjadi Jubir KPK menggantikan Tessa Mahardhika. (Foto: Yogi Ernes/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Penghitungan ini dilakukan secara teliti karena tidak hanya melibatkan pecahan rupiah, tetapi juga beberapa mata uang asing.

"Karena memang tidak hanya rupiah, tapi juga ada beberapa mata uang asing yang disita," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (18/10).

Baca Juga:

Uang sitaan tersebut berasal dari sejumlah travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mengembalikan dana kepada KPK saat diperiksa. Selain itu, KPK juga terus meminta keterangan dari berbagai asosiasi yang menaungi para travel agent terkait praktik jual-beli kuota haji tambahan yang bermasalah.

"Penyidik masih mendalami dari banyak asosiasi dan PIHK. Dari proses distribusi hingga jual-beli kuota, baik antar-PIHK maupun kepada calon jamaah, semua akan ditelusuri secara menyeluruh," tambah Budi.

Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean calon jamaah.

Namun, pembagian kuota yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai bermasalah, karena dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, peraturan semestinya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dugaan korupsi ini menyebabkan praktik penjualan kuota tambahan oleh travel haji dan asosiasi kepada calon jamaah. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih dapat bertambah karena KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan. Rumah pribadi Yaqut juga sempat digeledah oleh penyidik KPK, dan ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana negara yang seharusnya transparan.*

(vo/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sisir Proyek Lain Milik Kirun, Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut Meluas
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Jalan di Mempawah
Noel Bantah Mobilnya Disita KPK, Klaim Tak Terjaring OTT!
Kuota Petugas Haji Dijual ke Jamaah? KPK Dalami Dugaan Penyelewengan di Kemenag
Kerja Sama PT Antam–PT LCM Rugikan Negara, 1 Kg Anode Hanya Ditukar 3 Gram Emas
Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Dituntut 5 Tahun Penjara, Terima Suap Rp67 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru