
Gibran Tegaskan Tak Terpancing Isu Negatif, Fokus Dukung Pemerintahan Presiden Prabowo
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan sikapnya untuk tidak menanggapi atau mengklarifikasi berba
NasionalJAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Penghitungan ini dilakukan secara teliti karena tidak hanya melibatkan pecahan rupiah, tetapi juga beberapa mata uang asing.
"Karena memang tidak hanya rupiah, tapi juga ada beberapa mata uang asing yang disita," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (18/10).Baca Juga:
Uang sitaan tersebut berasal dari sejumlah travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mengembalikan dana kepada KPK saat diperiksa. Selain itu, KPK juga terus meminta keterangan dari berbagai asosiasi yang menaungi para travel agent terkait praktik jual-beli kuota haji tambahan yang bermasalah.
"Penyidik masih mendalami dari banyak asosiasi dan PIHK. Dari proses distribusi hingga jual-beli kuota, baik antar-PIHK maupun kepada calon jamaah, semua akan ditelusuri secara menyeluruh," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean calon jamaah.
Namun, pembagian kuota yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai bermasalah, karena dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, peraturan semestinya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan korupsi ini menyebabkan praktik penjualan kuota tambahan oleh travel haji dan asosiasi kepada calon jamaah. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih dapat bertambah karena KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan. Rumah pribadi Yaqut juga sempat digeledah oleh penyidik KPK, dan ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana negara yang seharusnya transparan.*
(vo/M/006)
JAKARTA Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan sikapnya untuk tidak menanggapi atau mengklarifikasi berba
NasionalDELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan secara resmi mengukuhkan Ny Jelita Asri Ludin Tambunan sebagai Bunda Literasi
PemerintahanMEDAN Google tengah mengembangkan fitur terbaru pada aplikasi pesan instannya, Google Messages, dengan mengintegrasikan model pembuatan
Sains & TeknologiBALI Universitas Udayana (Unud) tengah berduka setelah salah satu mahasiswanya, Timothy Anugerah Saputra, ditemukan meninggal dunia pada
PeristiwaDAIRI Dugaan penyerobotan lahan sawah kembali mencuat di Kabupaten Dairi.adsense Togap Silalahi, yang selama ini dikenal sebagai penye
Hukum dan KriminalBANGKA BELITUNG Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), Harwendro Adityo Dewanto, mengumumkan rencana pembangunan pusat riset p
PendidikanASAHAN Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke6 yang diselenggarakan di Kabu
Seni dan BudayaMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menutup sebagian ruas Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah, mulai Minggu (19/10/2025) hingg
NasionalJAKARTA Isu perceraian antara Andre Taulany dan sang istri, Erin, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dokumen gugatan ce
EntertainmentJAKARTA Jajaran pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Pusat melakukan kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pu
Nasional