Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penghitungan uang sitaan dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Penghitungan ini dilakukan secara teliti karena tidak hanya melibatkan pecahan rupiah, tetapi juga beberapa mata uang asing.
"Karena memang tidak hanya rupiah, tapi juga ada beberapa mata uang asing yang disita," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (18/10).Baca Juga:
Uang sitaan tersebut berasal dari sejumlah travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang mengembalikan dana kepada KPK saat diperiksa. Selain itu, KPK juga terus meminta keterangan dari berbagai asosiasi yang menaungi para travel agent terkait praktik jual-beli kuota haji tambahan yang bermasalah.
"Penyidik masih mendalami dari banyak asosiasi dan PIHK. Dari proses distribusi hingga jual-beli kuota, baik antar-PIHK maupun kepada calon jamaah, semua akan ditelusuri secara menyeluruh," tambah Budi.
Kasus ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean calon jamaah.
Namun, pembagian kuota yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai bermasalah, karena dibagi sama rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, peraturan semestinya menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dugaan korupsi ini menyebabkan praktik penjualan kuota tambahan oleh travel haji dan asosiasi kepada calon jamaah. Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dan melakukan penyidikan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun dan masih dapat bertambah karena KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejumlah pihak, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan. Rumah pribadi Yaqut juga sempat digeledah oleh penyidik KPK, dan ditemukan dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait praktik korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji dan pengelolaan dana negara yang seharusnya transparan.*
(vo/M/006)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN