
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalDAIRI – Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seorang pengendara mobil oleh oknum pengatur jalan liar atau Pak Ogah viral di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Hutan Lae Pondom, Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam video berdurasi singkat yang beredar luas, terdengar suara tangisan histeris seorang perempuan yang menyebut suaminya dipukuli karena tidak memberikan uang Rp2.000 kepada pelaku pungutan liar (pungli).Baca Juga:
"Dipukuli suamiku gara-gara uang Rp 2.000. Lae Pondom Pungli!" teriak wanita tersebut sambil menangis dalam rekaman video.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Kamis (16/10/2025) saat korban, Muhammad Gazaly (23), bersama keluarganya melintasi ruas jalan yang sedang diperbaiki akibat longsor.
"Waktu itu kondisi jalan sedang dalam tahap perbaikan pasca longsor. Pelaku berinisial DL (22) bersama beberapa temannya mengatur lalu lintas dan meminta uang kepada para pengendara," jelas Otniel, Sabtu (18/10/2025).
Saat Gazaly menolak memberikan uang, pelaku langsung memaki dan memprovokasi. Cekcok pun terjadi setelah korban turun dari mobil untuk mengklarifikasi ucapan pelaku.
"Korban turun karena merasa tersinggung. Terjadilah cekcok, dan pelaku menganiaya korban secara fisik," tambah Otniel.
Polisi menyatakan telah mengidentifikasi pelaku dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk proses hukum.
DL (22), warga setempat, dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada toleransi terhadap praktik pungli, apalagi disertai kekerasan. Kami pastikan pelaku akan diproses secara hukum," tegas Kapolres.
Otniel juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila menemukan tindakan serupa di wilayah hukum Polres Dairi.
Ia menekankan bahwa kehadiran Pak Ogah yang meminta imbalan di jalanan tanpa wewenang resmi termasuk dalam kategori pungli dan dapat dijerat hukum.
Insiden ini kembali menyoroti fenomena pungli di jalan raya, terutama di daerah-daerah yang sedang mengalami perbaikan atau rawan kemacetan.
Kehadiran pengatur jalan informal sering kali dianggap membantu, namun tidak sedikit yang justru memaksa hingga mengintimidasi pengguna jalan.
Netizen pun ramai mengecam aksi pelaku setelah video tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Banyak warganet menuntut aparat menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.*
(km/a008)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi