Sebagai langkah lanjutan, Kejari juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi legalitas media yang digunakan pelaku serta memeriksa potensi pelanggaran pajak dari kegiatan ilegal tersebut.
Median menegaskan, pihaknya sangat menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, ia menilai tindakan pelaku telah mencederai profesi jurnalis dan mencoreng marwah pers di Indonesia.
"Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers dipakai untuk memeras ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, melainkan tindak kejahatan," tegasnya.
KejariLampung Tengah berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk oknum yang menyalahgunakan profesi.
Pihak kejaksaan juga mengimbau ASN agar tidak takut melapor bila mengalami pemerasan serupa.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menertibkan praktik penyalahgunaan media, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik di tingkat daerah.*