KAMPUNG TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh seorang oknum mengaku wartawan.
Pelaku diduga menjalankan aksinya secara terstruktur dengan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Berdasarkan hasil awal, pelaku disebut memiliki hingga 32 media yang digunakan sebagai alat untuk menekan dan memeras ASN di berbagai instansi pemerintahan daerah.
"Benar, laporan sudah kami terima. Satu orang yang mengaku wartawan dan memiliki sekitar 32 media diduga melakukan pemerasan terhadap ASN dengan modus advertorial dan langganan publikasi," ujar Median, Minggu (19/10/2025).
Dalam menjalankan aksinya, oknum tersebut mendatangi berbagai instansi, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga sekolah-sekolah negeri, untuk menawarkan kerja sama dalam bentuk advertorial dan langganan publikasi.
Namun, tawaran itu disertai tekanan dan ancaman. Korban yang menolak disebut akan "diberitakan negatif" atau dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan ancaman melalui pesan digital dan voice note, bahkan melakukan intimidasi fisik terhadap ASN dan kendaraan dinas.
Berdasarkan keterangan sumber internal, setiap OPD disebut mengalami tekanan finansial besar, dengan nilai pemerasan mencapai Rp500 juta per instansi.
Median Suwardi menjelaskan, KejariLampung Tengah kini tengah melakukan telaah mendalam terhadap laporan tersebut.
Hasil telaah akan menentukan arah penanganan kasus, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) atau pidana umum.
"Kalau nanti hasil telaah menunjukkan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara, kami akan tindaklanjuti dengan Sprinlidik. Tapi kalau pidana umum, kami koordinasikan dengan kepolisian," tegas Median.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari juga akan menggandeng Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pajak untuk memverifikasi legalitas media yang digunakan pelaku serta memeriksa potensi pelanggaran pajak dari kegiatan ilegal tersebut.
Median menegaskan, pihaknya sangat menghormati profesi wartawan yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, ia menilai tindakan pelaku telah mencederai profesi jurnalis dan mencoreng marwah pers di Indonesia.
"Profesi wartawan itu mulia dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau atribut pers dipakai untuk memeras ASN, itu bukan lagi kebebasan pers, melainkan tindak kejahatan," tegasnya.
KejariLampung Tengah berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, termasuk oknum yang menyalahgunakan profesi.
Pihak kejaksaan juga mengimbau ASN agar tidak takut melapor bila mengalami pemerasan serupa.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk menertibkan praktik penyalahgunaan media, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia jurnalistik di tingkat daerah.*