Pengadilan Militer I-02 Medan telah menggelar sidang tuntutan terhadap Sertu Riza Pahlivi, prajurit yang diduga menganiaya pelajar inisial MHS (15) hingga meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025). (foto: Dok LBH Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang didakwa terkait kematian pelajar berinisial MHS (15) dalam insiden penertiban tawuran di Deli Serdang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan oditur militer.
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Sertu Riza juga dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim juga memutuskan tidak menjatuhkan penahanan selama masa proses hukum terhadap terdakwa.
Kuasa hukumSertu Riza menyatakan masih akan mempelajari putusan dan belum memastikan langkah banding.
"Masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum usai sidang.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, ketika korban MHS diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Saat itu, aparat gabungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban.