Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg, Harganya Disebut Setara LPG Subsidi
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza Pahlivi, prajurit TNI yang didakwa terkait kematian pelajar berinisial MHS (15) dalam insiden penertiban tawuran di Deli Serdang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi di ruang sidang Sisingamangaraja, Senin (20/10).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sertu Riza tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan oditur militer.Baca Juga:
Sebaliknya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP.
"Memidana terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Letkol Ziky saat membacakan putusan.
Selain hukuman badan, Sertu Riza juga dijatuhi kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 12.777.100 kepada keluarga korban.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, dengan dakwaan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim juga memutuskan tidak menjatuhkan penahanan selama masa proses hukum terhadap terdakwa.
Kuasa hukum Sertu Riza menyatakan masih akan mempelajari putusan dan belum memastikan langkah banding.
"Masih pikir-pikir," ujar tim kuasa hukum usai sidang.
Kasus ini bermula pada Jumat, 24 Mei 2024, ketika korban MHS diduga terlibat dalam aksi tawuran.
Saat itu, aparat gabungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penertiban.
MHS kemudian diamankan dan diduga mengalami tindak kekerasan oleh salah satu Babinsa yang belakangan diketahui bernama Sertu Riza.
Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia. Ibu korban, Lenny, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tembung.
Karena pelaku merupakan anggota TNI, laporan diteruskan ke Polisi Militer dengan nomor laporan TBLP-58/V/2024, tertanggal 28 Mei 2024.
Proses hukum pun bergulir ke ranah peradilan militer hingga vonis dijatuhkan hari ini.
Pihak keluarga korban belum memberikan keterangan resmi terkait putusan tersebut.
Namun, kuasa hukum keluarga korban sebelumnya berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, pihak oditurat militer juga belum memastikan apakah akan mengajukan banding atas putusan yang lebih ringan dari tuntutan mereka.*
(km/a008)
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai menggulirkan paket stimulus ekonomi senilai Rp26,34 triliun pada semester II 2026. Kebijakan yang mulai berlaku
NASIONAL