Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) memberikan pelaporan terkait Meme Bahlil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menambahkan bahwa barang bukti berupa tangkapan layar dan identitas akun telah diserahkan kepada penyidik. Dalam laporan awal, terdapat 5 hingga 7 akun yang dilaporkan, namun jumlah tersebut bisa bertambah seiring penyelidikan.
Laporan ini mengacu pada Pasal 27 dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri lebih lanjut terkait bukti dan pelaku yang terlibat.
Sedek menegaskan bahwa Partai Golkar tidak anti kritik, tetapi mendorong adanya batasan yang jelas antara kritik yang membangun dan konten yang bersifat menyerang secara personal.
"Silakan kritik, tapi yang objektif dan berlandaskan kebijakan. Jangan menormalisasi penghinaan dengan dalih demokrasi," pungkasnya.*