BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II

Zulkarnain - Senin, 20 Oktober 2025 20:27 WIB
Kejati Sumut Tetapkan Iman Subekti sebagai Tersangka Ketiga Kasus Aset PTPN II
Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta, yakni PT Ciputra Land. (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah proses penyidikan mendalam.

Iman menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis, yang lebih dahulu dijerat hukum.

Baca Juga:

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya, Senin (20/10), menyebut Iman Subekti dinilai memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang berujung pada penyalahgunaan aset negara.

"IS selaku Direktur PT NDP, yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I, diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN II," ujar Husairi.

Permohonan tersebut, kata Husairi, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, secara bertahap sepanjang tahun 2022 hingga 2023—periode saat Iman menjabat sebagai direktur.

Dalam praktiknya, permohonan pengalihan status tanah itu disetujui dan diterbitkan oleh pejabat BPN meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka diduga kuat bekerja sama dengan Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025," jelas Husairi.

Atas perbuatannya, Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan, tersangka langsung digiring oleh penyidik ke Rumah Tahanan Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BPN Bali Batalkan SHM Sah Setelah 5 Tahun, Warga Ajukan Keberatan dan Desak Evaluasi Pejabat
Kasus Penjualan Tanah HGU PTPN-1, Kejagung Didesak Terbitkan Surat Perintah Stanvas di Seluruh Objek Perkara
Lahan Negara Dijual, Proyek Mewah Tetap Jalan — Warga: ‘Ada Preman & Penguasa di Balik Ini!
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
Purbaya Batalkan Pembentukan BPN, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Bawah Kemenkeu
Kasus SHM 682 Gegerkan Pekanbaru, Satgas Mafia Tanah Turun Tangan!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru