
Warga Desa Sampali Tersingkir, Proyek Mewah Jalan Terus di Atas Tanah Sengketa
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalMEDAN– Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset negara milik PTPN II seluas 8.077 hektare kepada pihak swasta, yakni PT Ciputra Land.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah proses penyidikan mendalam.
Iman menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, menyusul dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Askani dan Abdul Rahim Lubis, yang lebih dahulu dijerat hukum.Baca Juga:
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, dalam keterangannya, Senin (20/10), menyebut Iman Subekti dinilai memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land yang berujung pada penyalahgunaan aset negara.
"IS selaku Direktur PT NDP, yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional I, diduga mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PTPN II," ujar Husairi.
Permohonan tersebut, kata Husairi, diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, secara bertahap sepanjang tahun 2022 hingga 2023—periode saat Iman menjabat sebagai direktur.
Dalam praktiknya, permohonan pengalihan status tanah itu disetujui dan diterbitkan oleh pejabat BPN meski tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
"Dalam upaya merubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB atas nama PT NDP, tersangka diduga kuat bekerja sama dengan Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut 2022–2024, dan Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang 2023–2025," jelas Husairi.
Atas perbuatannya, Iman Subekti dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penetapan, tersangka langsung digiring oleh penyidik ke Rumah Tahanan Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(M/006)
DELI SERDANG Puluhan keluarga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terancam kehilangan tem
Hukum dan KriminalBANDAR LAMPUNG Di balik ambisi Indonesia membangun ketahanan energi lewat proyek 35.000 MW, terselip ancaman serius bagi kesehatan dan l
NasionalJAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan dalam survei Riset Lingkaran Str
PolitikPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Pimpinan Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Padangsidimpuan, Haji Muha
PeristiwaLUBUK PAKAM Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, menegaskan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, dan kesiapsiagaa
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang siap mempercepat pembangunan infrastruktur daerah melalui program Karya Bakti TN
PemerintahanDENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
Politik