BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Setelah Bebas di Pengadilan, Jotaris Rajagukguk Kembali Diperiksa Polisi

Budiman Manik - Senin, 20 Oktober 2025 20:44 WIB
Setelah Bebas di Pengadilan, Jotaris Rajagukguk Kembali Diperiksa Polisi
Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEI RAMPAH — Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025), terkait laporan dugaan tindak pidana laporan palsu yang dilayangkan kepadanya.

Pemeriksaan ini berlangsung di Unit V/PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Rion Arios, SH, MH.

Kuasa hukum Jotaris, Rion Arios, menyampaikan bahwa panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan yang sebelumnya disampaikan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumatera Utara.

Baca Juga:

"Kami hadir hari ini dalam agenda pemeriksaan pelapor atau pengadu yang awalnya kami sampaikan lewat Dumas di Polda Sumatera Utara, yang kemudian dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai terkait dugaan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan oleh oknum," ujar Rion saat ditemui di lokasi.

Rion menjelaskan, kliennya, Jotaris Rajagukguk, sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Sei Rampah dan dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

Berdasarkan putusan hakim tersebut, pihaknya kemudian melaporkan balik pelapor sebelumnya, Roncas Boru Simanjuntak, ke Polda Sumut. Namun, kasus tersebut kini justru dilimpahkan ke Polres Serdang Bedagai.

"Kami sempat merasa ada kejanggalan dalam proses ini. Awalnya yang kami laporkan adalah dugaan laporan palsu di Polda, namun yang memanggil dan memeriksa klien kami justru Unit PPA Polres Serdang Bedagai. Kami masih menunggu penjelasan dari penyidik terkait hal ini," lanjut Rion sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Rion Arios bersama Jotaris Rajagukguk keluar dari ruang Unit V/PPA Polres Serdang Bedagai, menandai berakhirnya sesi pemeriksaan hari ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena proses hukum yang berbelit-belit dan peralihan wewenang penyidikan, yang menimbulkan tanda tanya terkait transparansi dan prosedur penanganan perkara.

Pihak kepolisian hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pelimpahan dan penanganan kasus di Unit PPA.*

(M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! 15.933 Aduan Masuk, Lapor Pak Purbaya Jadi Senjata Masyarakat Awasi Pegawai Pajak dan Bea Cukai
Warga Jabar Tak Perlu Jauh ke Subang, Mulai Senin Bisa Adukan Masalah Langsung di Gedung Sate
BGN Buka Hotline Aduan Program Makan Bergizi Gratis, Siap Layani Masyarakat Setiap Hari Kerja
Pemprov Sumut Gelar Rakor dan Bimtek Tingkatkan Pengelolaan Layanan Aduan LAPOR
GEMMA PETA INDONESIA: Patut Diduga Adanya Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Sungai Durian
Disnaker Kota Pematangsiantar Terima Dua Pengaduan THR, Tindak Lanjut Dengan Koordinasi ke Perusahaan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru