Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
BALI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berhasil membongkar praktik penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jimbaran senilai sekitar Rp2,3 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menetapkan SH, warga Jimbaran, sebagai tersangka utama dalam penyaluran 46 KUR Mikro tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., menjelaskan, skandal ini berawal ketika tersangka SH mengajukan permintaan pencairan dana KUR bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) tanpa memiliki usaha yang sah.Baca Juga:
Permintaan itu difasilitasi oleh HH, agen BRILink yang mengenalkan SH kepada IBKA, Mantri BRI Unit Jimbaran, serta IKAKP, Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021.
"Permintaan tersangka yang tidak memiliki usaha kemudian diusulkan oleh IBKA dan disetujui oleh IKAKP, hingga dana atas nama 46 debitur fiktif dicairkan.Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," ungkap Sutrisno dalam keterangan pers, Senin (20/10).
Menurut Sutrisno, tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian KUR, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Dalam proses pencairan, tersangka SH disebut mengondisikan lokasi usaha palsu dengan meminjam tempat milik orang lain agar seolah-olah para debitur memiliki usaha aktif.
Praktik tersebut menyesatkan proses verifikasi lapangan (On The Spot/OTS) sehingga tidak menggambarkan kondisi riil usaha, modal, maupun jaminan para debitur.
Seharusnya, kata Sutrisno, pihak bank seperti IBKA dan IKAKP menerapkan prinsip kehati-hatian dan melakukan analisa menyeluruh terhadap calon penerima kredit. Namun, keduanya justru ikut memproses dan menyetujui pencairan tanpa dasar yang kuat.
Setelah dana cair, SH mengumpulkan 46 orang pemilik identitas yang digunakan untuk pengajuan kredit.
Buku tabungan dan kartu ATM milik mereka diminta, dan seluruh dana dikendalikan oleh tersangka. Sebagian kecil uang hanya diberikan kepada pemilik identitas untuk menutupi jejak administrasi.
"Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tegas Kajari Badung.
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL