Sepasang suami istri asal Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025).(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sementara Wendi Prayudi, Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Sumut, menyebut proyek irigasi di Juhar tahun 2024 senilai Rp985 juta dikerjakan oleh PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh terdakwa Rieki Darmawan.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal penipuan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan setelah menderita kerugian mencapai Rp1,447 miliar.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.*