Kerugian Negara Rp2,1 Miliar, 3 Pejabat dan Rekanan Tersandung Dugaan Korupsi Proyek Torjam
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 berpotensi mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.
Masalah overkapasitas lapas di Indonesia menjadi sorotan, terutama karena mayoritas narapidana kasus narkoba. Yusril mengatakan, KUHP baru menghadirkan banyak perubahan, khususnya terkait transisi dan penerapan restorative justice.
"Dengan berlakunya KUHP baru nanti akan banyak sekali perubahan, terutama dalam hal transisi dan penerapan restorative justice," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham, Jakarta, Selasa (21/10/2025), usai menandatangani Practical Arrangement terkait Transfer of Sentenced Persons (TSP) dengan Pemerintah Inggris.Baca Juga:
Menurut Yusril, pendekatan baru ini akan menekankan keseimbangan dalam penegakan keadilan, bukan sekadar penghukuman, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana.
Selain itu, Yusril menjelaskan, pemulangan narapidana WNI dari luar negeri melalui mekanisme transfer napi belum pernah dilakukan, karena jumlah napi yang besar, biaya tinggi, dan kapasitas lapas di dalam negeri yang penuh.
"Masalah ini belum selesai dibahas. Mungkin akan kita kaji tahun ini dan melihat kemungkinannya jika mulai dilaksanakan bertahap tahun depan," kata Yusril.
Ia menambahkan, pemulangan napi juga perlu menyesuaikan lokasi agar dekat dengan keluarga. "Misalnya orang Makassar dipenjara di Malaysia, kan tidak mungkin kita taruh di Batam," jelasnya.
Sebagai contoh, pemerintah Indonesia tengah menjajaki pemulangan seorang WNI yang dipenjara seumur hidup karena kasus terorisme di Filipina Selatan. Narapidana ini telah menjalani hukuman selama 24 tahun.
"Menteri Kehakiman Filipina bilang, kapan pun kita minta, mereka siap kembalikan karena kita sudah mengembalikan warga negara Filipina," ujar Yusril.
Menurutnya, pemulangan napi asal Indonesia ini memungkinkan karena jumlahnya sedikit dan usianya masih 44 tahun. Prosesnya dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung atau permintaan grasi ke presiden.
"Mungkin pada tahun depan bisa kita laksanakan karena jumlahnya satu orang," tutup Yusril.*
(kp/M/006)
PADANGSIDIMPUAN Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Lanjutan Pembang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan pihaknya telah mengaktifkan kembali ribuan penerima bantuan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kabupaten Simalungun mencatat prestasi membanggakan di bidang kesehatan dengan capaian Universal Health Coverage (UHC) sebesar 1
KESEHATAN
SIMALUNGUN Warga Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, sempat dihebohkan oleh temuan bangkai satwa
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, menerima bantuan 1,2 juta PIN elearning dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (
PENDIDIKAN
TAPANULI SELATAN Profesionalisme wartawan menjadi fokus utama dalam memperkuat jurnalisme berkualitas. Di tengah derasnya arus informasi
NASIONAL
LUBUK PAKAM Seorang terdakwa kasus narkotika berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1), memicu peng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mencatat prestasi di bidang pelayanan kesehatan publik dengan pencapaian Universa
KESEHATAN
MEDAN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 1/Medan kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan melalui pro
NASIONAL
MEUREUDU Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Ira Marzuki, bersama Wakil Ketua Bhayangkari Sulawesi Selatan (Sulsel), Ny. Lina Nasri, meny
NASIONAL