BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Yusril Ihza Mahendra: Restorative Justice Bisa Ringankan Overkapasitas Lapas

Abyadi Siregar - Selasa, 21 Oktober 2025 21:16 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Restorative Justice Bisa Ringankan Overkapasitas Lapas
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Rumondang/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 berpotensi mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Masalah overkapasitas lapas di Indonesia menjadi sorotan, terutama karena mayoritas narapidana kasus narkoba. Yusril mengatakan, KUHP baru menghadirkan banyak perubahan, khususnya terkait transisi dan penerapan restorative justice.

"Dengan berlakunya KUHP baru nanti akan banyak sekali perubahan, terutama dalam hal transisi dan penerapan restorative justice," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham, Jakarta, Selasa (21/10/2025), usai menandatangani Practical Arrangement terkait Transfer of Sentenced Persons (TSP) dengan Pemerintah Inggris.

Baca Juga:

Menurut Yusril, pendekatan baru ini akan menekankan keseimbangan dalam penegakan keadilan, bukan sekadar penghukuman, sehingga dapat mengurangi jumlah narapidana.

Selain itu, Yusril menjelaskan, pemulangan narapidana WNI dari luar negeri melalui mekanisme transfer napi belum pernah dilakukan, karena jumlah napi yang besar, biaya tinggi, dan kapasitas lapas di dalam negeri yang penuh.

"Masalah ini belum selesai dibahas. Mungkin akan kita kaji tahun ini dan melihat kemungkinannya jika mulai dilaksanakan bertahap tahun depan," kata Yusril.

Ia menambahkan, pemulangan napi juga perlu menyesuaikan lokasi agar dekat dengan keluarga. "Misalnya orang Makassar dipenjara di Malaysia, kan tidak mungkin kita taruh di Batam," jelasnya.

Sebagai contoh, pemerintah Indonesia tengah menjajaki pemulangan seorang WNI yang dipenjara seumur hidup karena kasus terorisme di Filipina Selatan. Narapidana ini telah menjalani hukuman selama 24 tahun.

"Menteri Kehakiman Filipina bilang, kapan pun kita minta, mereka siap kembalikan karena kita sudah mengembalikan warga negara Filipina," ujar Yusril.

Menurutnya, pemulangan napi asal Indonesia ini memungkinkan karena jumlahnya sedikit dan usianya masih 44 tahun. Prosesnya dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung atau permintaan grasi ke presiden.

"Mungkin pada tahun depan bisa kita laksanakan karena jumlahnya satu orang," tutup Yusril.*

(kp/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dr. Taqwaddin Dorong MAA Inisiasi Qanun Pidana Adat Sesuai KUHP Nasional 2026
Calon Hakim Agung Suradi: Hukuman Mati Masih Dibutuhkan untuk Kejahatan Serius
Tutup PPPJ Angkatan 82, Jaksa Agung: Saya Butuh Jaksa yang Pintar, Berintegritas, dan Bermoral
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Kemenimipas dan Polri Perkuat Sinergi Lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama
Tragedi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi: Pakar Hukum Sebut Mempelai dan EO Bisa Dijerat Pasal 359 KUHP
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru