Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
BANDAR LAMPUNG– Keluarga Aulia Rizky dan Indra Jayadi, pasangan korban penganiayaan yang terjadi pada Maret 2025, melaporkan oknum penyidik dan Kepala Unit (Kanit) Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung.
Laporan ini diajukan menyusul ketidakjelasan dan lambannya penanganan kasus yang telah berlangsung selama lebih dari tujuh bulan.
Al Fadilah Syahadi, anak kandung dari kedua korban, menuturkan bahwa pengaduan ini dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi pada orang tuanya.Baca Juga:
Kasus tersebut, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/446/III/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Sejak laporan pertama kami pada 25 Maret dan 4 April 2025, kami merasa sangat kecewa. Tidak ada perkembangan yang jelas, tidak ada SP2HP secara berkala, dan yang lebih buruk, tidak ada gelar perkara untuk membahas kasus ini lebih lanjut. Kami menduga ada pelanggaran etik dan prosedur yang dilakukan oleh oknum penyidik," ujar Al Fadilah dalam konferensi pers di depan kantor Propam Polda Lampung, Senin (20/10).
Dalam pengaduannya, Al Fadilah menyampaikan bahwa pihak keluarga telah memberikan berbagai bukti kuat, termasuk visum dan rekaman video yang memperlihatkan kekerasan yang dialami kedua orang tuanya.
Namun, meskipun bukti telah cukup, pihak penyidik dinilai tidak transparan dan tidak memberikan informasi yang memadai kepada keluarga korban. Bahkan, penyidik tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala, yang merupakan hak bagi setiap pelapor.
"Kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dengan kasus ini. Kami hanya diberi pernyataan untuk bersabar, tapi itu tidak cukup. Kami punya hak untuk mengetahui kemajuan penyidikan. Kami berharap Propam dapat segera memeriksa oknum-oknum tersebut dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran," tegasnya.
Sebelumnya, pada 15 Oktober 2025, pihak keluarga juga mendatangi bagian pengawasan penyidikan (Wassidik) untuk menyampaikan keluhan tentang mandeknya kasus ini.
Bagian Wassidik menyatakan bahwa mereka akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan memanggil oknum-oknum yang terlibat.
Selain itu, keluarga korban juga telah mengirimkan surat kepada Kapolda Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung serta berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengenai dugaan mal administrasi yang terjadi dalam penanganan kasus ini.
Al Fadilah menegaskan bahwa tuntutan utama keluarga adalah agar pelaku penganiayaan segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga meminta agar status laporan dinaikkan ke tahap penyidikan lebih lanjut dengan dilakukannya gelar perkara khusus.
"Ini bukan hanya soal keadilan untuk keluarga saya. Ini soal keadilan bagi semua orang yang mungkin menjadi korban kekerasan dan merasa tidak mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, tanpa pandang bulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Al Fadilah juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawal kasus ini.
"Kami berharap masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi kasus ini. Ini bukan hanya masalah keluarga kami, tetapi juga masalah kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Kami ingin Polri tetap dihormati dan dipercaya oleh masyarakat," tandasnya.
Keluarga korban berharap, dengan adanya laporan ini, kasus penganiayaan yang telah berjalan lebih dari tujuh bulan dapat segera mendapatkan titik terang dan keadilan bagi para korban dapat terwujud.*
(M/006)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL