Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
SOLOK -Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, harus menerima keputusan pahit setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Dadang dijatuhi dua sanksi berat. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Dadang dijatuhi sanksi etik yang menyebutkan perilaku pelanggarannya sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Sidang yang berlangsung selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Dadang yang mengenakan seragam kepolisian, namun dengan tangan terborgol. Saat sidang dimulai, borgol tersebut dilepas, dan Dadang duduk di hadapan majelis sidang tanpa topi kepolisian. Setelah keputusan dibacakan, Dadang menerima kedua sanksi tersebut tanpa mengajukan banding.
Dadang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak dan membunuh Kasat Reskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP juga memutuskan bahwa Dadang harus diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Saat sidang ditutup, Dadang diminta untuk mengenakan baju dengan tulisan ‘Patsus Divpropam Polri’ dan kembali diborgol sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Dengan vonis tersebut, AKP Dadang Iskandar kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disipliner atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota Polri.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL