Mengapa TNI dan Polri Dilibatkan di Program MBG? Ini Penjelasan Kepala BGN
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SOLOK -Mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, harus menerima keputusan pahit setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (26/11/2024), Dadang dijatuhi dua sanksi berat. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa Dadang dijatuhi sanksi etik yang menyebutkan perilaku pelanggarannya sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Sidang yang berlangsung selama sepuluh jam sejak pukul 09.00 WIB itu dihadiri langsung oleh Dadang yang mengenakan seragam kepolisian, namun dengan tangan terborgol. Saat sidang dimulai, borgol tersebut dilepas, dan Dadang duduk di hadapan majelis sidang tanpa topi kepolisian. Setelah keputusan dibacakan, Dadang menerima kedua sanksi tersebut tanpa mengajukan banding.
Dadang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Ops di Polres Solok Selatan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menembak dan membunuh Kasat Reskrim Kompol Ryanto Ulil Anshar dalam sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Dalam sidang tersebut, majelis KKEP juga memutuskan bahwa Dadang harus diberhentikan dari kepolisian karena tindakannya yang dinilai mencoreng citra institusi Polri.
Saat sidang ditutup, Dadang diminta untuk mengenakan baju dengan tulisan ‘Patsus Divpropam Polri’ dan kembali diborgol sebelum dibawa ke tempat penahanan.
Dengan vonis tersebut, AKP Dadang Iskandar kini harus menghadapi konsekuensi hukum dan disipliner atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa sesama anggota Polri.
(N/014)
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pelibatan TNI dan Polri dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MB
NASIONAL
SURABAYA Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pers menyesalkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh dua pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan di Kot
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PT PLN (Persero) UP3 Medan akan melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah kerja ULP Medan Baru pada Kamis, 23 Juli 2026.
PERISTIWA
MEDAN Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Sumatera Utara menggelar aksi penyampaian aspirasi di Medan pada 14 Juli 2026. Dalam aksi te
NASIONAL
JAKARTA Kantor Hukum Sirait & Co Law Office mendampingi insan pers, Rahmat Mauliady, mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik A
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) mendapat kehormatan dengan bergabungnya sejumlah tokoh nasiona
NASIONAL
BANYUWANGI Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari mengungkapkan besarnya penguasaan lahan perkebunan kela
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim gabungan memastikan ledakan yang menghancurkan sebuah rumah mewah di Kompleks Grand Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara, diseb
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dihentikan karena merupakan
NASIONAL