Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap pabrik rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, pada konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penggerebekan ini menjadi bukti konkret keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Ibu Kota.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengusut jaringan narkotika yang terorganisir.
"Kasus pertama berkaitan dengan pengungkapan home industrynarkotika jenis ekstasi. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran kami dalam mengusut jaringan peredaran narkotika di Jakarta," ujar Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Kasus ini bermula pada Minggu, 12 Oktober 2025, saat polisi mengamankan seorang kurir berinisial IS (39) di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
IS diketahui hendak mengirim bahan baku narkotika utama (MDMA) kepada seorang penerima berinisial PR di daerah Pesing, Kebon Jeruk.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggerebek lokasi produksi di Kedoya Utara dan menemukan enam pelaku yang sedang meracik ekstasi dalam sebuah rumah kontrakan.
Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial: - PM (35) – Kepala produksi - TM (35) – Pengendali proses - MAF (31) – Pencampur bahan - MAN (33) – Mekanik dan pengemas - MA (32) – Penghitung dan pengemas - AA (26) – Pembantu pengemasan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita: - 3.232 butir ekstasi siap edar (total berat 1,7 kg) - 4,1 kg bahan adonan setengah jadi - 30–40 kg bahan pencampur lainnya - 2 mesin pencetak ekstasi - 1 mesin mixer - Timbangan digital, wadah aluminium, alkohol, plastik bening - 8 unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi
Dari perhitungan penyidik, seluruh bahan yang ditemukan dapat diolah menjadi sekitar 80.000 butir ekstasi jika proses produksi berjalan penuh.
Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan mengungkapkan, tiga dari enam pelaku merupakan residivis dalam kasus narkotika.
"Satu pelaku pernah dihukum delapan tahun, satu lima tahun sebagai kurir, dan satu lainnya empat tahun karena kasus narkoba cair (liquid)," ujarnya.