Total hasil lelang mencapai Rp9,81 miliar, yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Lelang berlangsung pada Selasa (21/10/2025) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui sistem elektronik e-Auction di laman resmi lelang.go.id.
"Lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan optimalisasi penerimaan negara," ujar Anang dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Sebelum lelang, dilakukan peninjauan objek (Aanwijzing) pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung.
Beberapa kendaraan yang berhasil menarik minat peserta lelang antara lain:
- Lamborghini Huracan B 8888 YUU terjual Rp4,75 miliar - Porsche 911 Carrera 4S B 38 MUH laku Rp903 juta - BMW 840i Coupe M Tech B 1416 CAB seharga Rp1,15 miliar
Selain itu, sejumlah kendaraan lain seperti Toyota Fortuner GR, Honda CR-V, serta motor gede Kawasaki Ninja dan KTM EXC-F Six Days juga berhasil dilelang. Secara keseluruhan, nilai lelang naik Rp601 juta atau 6,5% dari total nilai limit awal.
"Hasil penjualan lelang ini akan disetorkan seluruhnya ke kas negara, sementara barang yang belum laku akan dilelang ulang," terang Anang.
Kasus Doni Salmanan sebelumnya mencuri perhatian publik setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang yang merugikan konsumen di sektor transaksi elektronik.
Melalui keberhasilan lelang ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pemulihan aset hasil kejahatan untuk memberikan manfaat langsung bagi negara.
"Upaya pemulihan aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara," pungkas Anang.*