Ditangkap di Pontianak, Boy Pengedar Sabu Jaringan Ko Erwin Langsung Dibawa ke Bareskrim
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengemuka dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan, Kirun mengaku bahwa dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah direncanakan dan dikondisikan sebelum proses lelang berlangsung.
Menurut Kirun, Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting, berperan besar dalam pengaturan proyek tersebut.Baca Juga:
"Dengan Topan," tegas Kirun saat ditanya majelis hakim mengenai siapa yang menentukan pengkondisian proyek.
Kirun menambahkan, perkenalannya dengan Topan Ginting dilakukan oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi, dalam sebuah acara kunjungan gubernur di Batu Jomba.
Tujuan perkenalan tersebut agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
"Tentu agar mendapat proyek, walaupun tidak saya sampaikan secara langsung. Sama-sama tahulah," ujar Kirun dalam persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kirun dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi alias Rayhan, diduga memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut agar memenangkan dua proyek jalan dengan total nilai pagu mencapai Rp165 miliar.
Terkait hal itu, Jaksa menegaskan bahwa uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Rasuli Effendi Siregar, Kadis UPTD Gununtua PUPR Sumut, merupakan bagian dari aliran suap.
Namun, janji success fee lain yang dijanjikan kepada pejabat terkait hingga kini belum terealisasi.
Kirun juga mengungkapkan bahwa baru menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Topan Ginting saat pertemuan di Medan. Uang tersebut diklaim untuk urusan izin galian C miliknya di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Pemprov Sumut, yang kala itu dipimpin Plt Kadis Topan Ginting.
Meski Topan sebelumnya membantah menerima uang, Kirun menyatakan bahwa Topan mengetahui penyerahan uang tersebut.
PONTIANAK Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) berhasil mena
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menemui Presiden ke7 Joko Widodo di Solo, Kamis (12/3/2026), dalam rangka menyelesaika
NASIONAL
DUMAI Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Dumai, Riau, Tika Plorentina (26), ditemukan tewas bersimbah darah di kontrakannya, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) resmi membuka Operasi Ketupat Agung2026 sebagai upaya pengamanan perayaan Hari Raya Nyepi Tahu
NASIONAL
BINJAI Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Tunggurono Tahun Buku 2025 digelar di Jalan Gajah Mada,
EKONOMI
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menggelar buka puasa bersama dengan warga korban bencana hidrometeorologi di kompleks Hunian S
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi VIII DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 34 Tahun 2014
POLITIK
BATU BARA Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, aktivitas masyarakat Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin meningkat seiring
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kas
HUKUM DAN KRIMINAL