BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Sidang Suap Proyek Jalan: Kirun Beberkan Peran Topan Ginting dan Uang Rp 50 Juta

Zulkarnain - Kamis, 23 Oktober 2025 20:28 WIB
Sidang Suap Proyek Jalan: Kirun Beberkan Peran Topan Ginting dan Uang Rp 50 Juta
sidang lanjutan yang digelar Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan.(Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Dugaan pengkondisian proyek jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali mengemuka dalam sidang perkara dugaan suap yang menjerat Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (23/10/2025) di Pengadilan Tipikor Medan, Kirun mengaku bahwa dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) telah direncanakan dan dikondisikan sebelum proses lelang berlangsung.

Menurut Kirun, Kepala Dinas PUPR Sumut saat itu, Topan Obaja Putra Ginting, berperan besar dalam pengaturan proyek tersebut.

Baca Juga:

"Dengan Topan," tegas Kirun saat ditanya majelis hakim mengenai siapa yang menentukan pengkondisian proyek.

Kirun menambahkan, perkenalannya dengan Topan Ginting dilakukan oleh mantan Kapolres Tapanuli Selatan, Yasir Ahmadi, dalam sebuah acara kunjungan gubernur di Batu Jomba.

Tujuan perkenalan tersebut agar perusahaannya bisa mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

"Tentu agar mendapat proyek, walaupun tidak saya sampaikan secara langsung. Sama-sama tahulah," ujar Kirun dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Kirun dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi alias Rayhan, diduga memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut agar memenangkan dua proyek jalan dengan total nilai pagu mencapai Rp165 miliar.

Terkait hal itu, Jaksa menegaskan bahwa uang sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada Rasuli Effendi Siregar, Kadis UPTD Gununtua PUPR Sumut, merupakan bagian dari aliran suap.

Namun, janji success fee lain yang dijanjikan kepada pejabat terkait hingga kini belum terealisasi.

Kirun juga mengungkapkan bahwa baru menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Topan Ginting saat pertemuan di Medan. Uang tersebut diklaim untuk urusan izin galian C miliknya di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi Pemprov Sumut, yang kala itu dipimpin Plt Kadis Topan Ginting.

Meski Topan sebelumnya membantah menerima uang, Kirun menyatakan bahwa Topan mengetahui penyerahan uang tersebut.

"Izin besok saya teken, tapi bukan karena ini (uang Rp50 juta)," kata Kirun menirukan ucapan Topan saat itu. Uang Rp50 juta diserahkan kepada ajudan Topan dalam plastik kresek hitam.

Ketika jaksa mempertanyakan kelanjutan pembayaran success fee setelah PT DNG dinyatakan sebagai pemenang proyek, Kirun menegaskan belum ada pembayaran yang dilakukan.

Uang Rp50 juta yang diserahkan tidak terkait proyek, melainkan perizinan galian C. Pembayaran success fee akan dilakukan bertahap sesuai termin pembayaran pemerintah yang bergantung pada progres pekerjaan.

"Itu biasa dilakukan bertahap tergantung dari proses pekerjaan," jelas Kirun.

Selain itu, Jaksa juga menyoroti peran AKBP Yasir Ahmadi yang kerap hadir dalam pertemuan antara Kirun dan Topan Ginting.

Kirun mengakui tidak pernah menghubungi Topan secara langsung, dan komunikasi selalu dilakukan melalui Yasir meskipun mereka telah bertukar nomor telepon.

"Memang saya tidak pernah berhubungan langsung dengan Topan," ujarnya.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan untuk mendalami peran pihak-pihak terkait dalam kasus suap proyek jalan tersebut.*


Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru