BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Yogyakarta

Adelia Syafitri - Sabtu, 25 Oktober 2025 09:41 WIB
KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Yogyakarta
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mata uang asing terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Penyitaan dilakukan saat pemeriksaan terhadap tiga saksi dari perusahaan jasa perjalanan haji di Yogyakarta, Kamis (23/10/2025).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyitaan uang asing tersebut berkaitan dengan praktik jual-beli kuota haji kepada calon jamaah.

Baca Juga:

"Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta," ujar Budi, Jumat (24/10/2025).

Tiga saksi yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno, Muhammad Muchtar, dan Ahmad Bahiej.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya dari perusahaan jasa perjalanan haji.

Namun, Durrotun Nafiah dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani belum bisa hadir karena sudah memiliki jadwal lain, sedangkan Raden Tanto Sri Hartanto tidak hadir tanpa konfirmasi. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.

Budi mengimbau seluruh pihak perusahaan jasa perjalanan haji yang dipanggil agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas," ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa lebih dari 300 perusahaan jasa perjalanan haji.

Menurut Budi, sebagian besar perusahaan kooperatif, memberikan informasi dan keterangan yang diperlukan untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik penyalahgunaan kuota haji.

"Kalau jumlah perusahaan mencapai 400 lebih, sudah sekitar 70% yang dimintai keterangan," jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena indikasi praktik jual-beli kuota haji berpotensi merugikan negara sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi calon jamaah.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan menjerat pihak-pihak yang terbukti bersalah.*


(bb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dugaan Korupsi POME 2022, Kejagung Temukan Dokumen Penting di Bea Cukai
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024
Jambi Bersih-bersih ASN: 3 Pegawai Diberhentikan dan 5 Sementara Ditahan
Kejagung Benarkan Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi RJA
Kejari Nias Selatan Tetapkan Mantan Kadis PUPR Tersangka Korupsi Rp1,46 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru