BREAKING NEWS
Minggu, 26 Oktober 2025

Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Mutiara - Sabtu, 25 Oktober 2025 09:58 WIB
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting. (foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/nym)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, akan segera menghadapi persidangan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan.

Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penuntut umum dilakukan pada Jumat (24/10/2025).

Baca Juga:
"Ya, hari ini ada tahap dua, yaitu pelimpahan dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka beserta bukti-bukti," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Topan, KPK juga melimpahkan berkas terhadap dua tersangka lainnya, yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua dan Heliyanto (HEL) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.

"Dimana saudara TOP, saudara HEL, dan saudara RAS diduga sebagai pihak penerima. Sementara pihak pemberi telah menjalani persidangan," tambah Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 26 Juni 2025 malam, di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Selain Topan Ginting, tersangka lainnya ialah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen,
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut,
- Akhirun Efendi Piliang (KIR), Direktur Utama PT DNG,
- M. Rayhan Dulasmi (RAY), Direktur PT RN.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan untuk menuntaskan perhitungan kerugian negara dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.*


(in/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Uang Asing dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di Yogyakarta
Dugaan Korupsi POME 2022, Kejagung Temukan Dokumen Penting di Bea Cukai
Bupati Batubara Tinjau RSUD O.K. Arya, Kalapas Labuhan Ruku Turut Hadir dalam Kegiatan
Program Berobat Gratis Sumut Berkah Dapat Apresiasi, Bukti Nyata Pemprov Peduli Warga Miskin
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Terkait Proyek 2024
Jambi Bersih-bersih ASN: 3 Pegawai Diberhentikan dan 5 Sementara Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru