"Para pelaku semakin kreatif dalam mencari celah. Vape kini digunakan bukan lagi untuk gaya hidup, tapi sebagai alat penyamaran distribusi narkotika. Ini alarm bagi kita semua," ujar Suyudi melalui keterangan resmi, Minggu (26/10).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran paket mencurigakan di kawasan Bandara Kualanamu yang akan dikirim ke Sulawesi Tengah.
Penyelidikan lanjutan mengarah ke sebuah rumah kos di Medan, tempat dua pelaku berinisial AF dan NS ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi disembunyikan di sepeda motor, 10 cartridge vape berisi cairan mencurigakan, dan 179 cartridge tambahan di kamar kos.
Laboratorium BNN masih melakukan pengujian untuk memastikan kadar zat terlarang dalam cairan vape tersebut.
Suyudi menekankan bahwa penyalahgunaan vape berisi narkotika berpotensi menciptakan generasi baru pengguna tanpa disadari.
"Anak muda yang merasa hanya ingin mencoba vape bisa terpapar zat berbahaya tanpa tahu. Bahayanya bukan hanya adiktif, tapi bisa merusak sistem saraf permanen," ungkapnya.
BNN juga menemukan lemahnya pengawasan terhadap peredaran vape ilegal. Produk impor yang tidak terdaftar kerap masuk melalui jalur logistik daring dan ekspedisi tanpa kontrol ketat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat pengawasan. Jangan sampai ruang abu-abu regulasi dimanfaatkan oleh sindikat," tambah Suyudi.