Torpedo FC Menang 3-1 atas Sinar Muda FC, Lolos ke Semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17!
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029, Rajiv, pada Senin (27/10/2025).
Politikus Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.Baca Juga:
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Meski begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran Rajiv dalam agenda pemeriksaan hari ini, maupun alasan penyidik memerlukan keterangannya.
Rajiv saat ini diketahui menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR, yang membidangi urusan perdagangan, industri, dan investasi, bukan sektor keuangan atau moneter.
Namun, ia berasal dari partai yang sama dengan salah satu tersangka kasus ini, yakni Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Satori menerima aliran dana senilai Rp12,52 miliar yang berasal dari sejumlah pihak.
Dana tersebut terdiri atas Rp6,3 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Program Jasa Keuangan (PJK), serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode yang sama, sebagai tersangka.
Heri disebut menerima aliran dana sebesar Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari pihak mitra kerja Komisi XI DPR.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk mobil milik eks staf Heri Gunawan, serta mata uang asing dari tiga biro travel haji di Yogyakarta yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi CSR BI dan OJK.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Rajiv maupun kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam perkara tersebut.*
(bb/a008)
PADANGSIDIMPUAN Tim sepakbola Torpedo FC dari Tapanuli Selatan berhasil melangkah ke babak semifinal Turnamen Peduli Sepakbola U17 setel
OLAHRAGA
JAKARTA Bareskrim Polri tengah mendalami kasus jaringan jual beli emas hasil tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajag
HUKUM DAN KRIMINAL
KUPANG Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menyampaikan pesan penting kepada 464 wisudawan Universitas Kris
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memimpin kegiatan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan
NASIONAL
SEMARANG Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Semarang pa
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengungkapkan bahwa terdapat 16 orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Analis Kebijakan Publik, Said Didu, berpendapat bahwa perang yang sedang berlangsung di Timur Tengah (Timteng) lebih banyak membaw
NASIONAL
JAKARTA Duka mendalam menyelimuti jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas gugurnya tiga prajurit yang tergabung dalam Satgas UNIFI
SOSOK
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (B
EKONOMI