Rutin Pantau Pasar, Satgas Saber Pangan Bali Pastikan Ketersediaan dan Harga Bapoting Stabil
DENPASAR Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi m
EKONOMI
MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.
Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.
Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.Baca Juga:
Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.
Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.
"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.
Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.
Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.
Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.
DENPASAR Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Bali kembali melakukan inspeksi m
EKONOMI
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menekankan pentingnya pengembangan kawasan kesehatan berkelas internasional untuk mendongkrak pertum
EKONOMI
BANDAR LAMPUNG Acara Doa untuk Negeri yang digelar dalam rangka program Damai Indonesiaku sekaligus memperingati hari ulang tahun Kota
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengurus dan anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) memiliki minimal satu serti
NASIONAL
BANDA ACEH Cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini didominasi hujan ringan dan kondisi berawan di sejumlah kabupaten/kota. Namun, hujan den
NASIONAL
MEDAN Cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada hari ini didominasi hujan dengan intensitas ringan. Sejumlah wilayah lain terpantau berawan,
NASIONAL
JAKARTA Sebagian besar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diguyur hujan ringan pada hari ini. Sementara itu, wilayah Kepulau
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat diguyur hujan dengan intensitas ringan pada hari ini. Sejumlah daerah bahkan dilapork
NASIONAL
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga disertai petir p
NASIONAL
DENPASAR Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diguyur hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada hari ini. Data prakiraan cuaca menu
NASIONAL