Di akhir keterangannya, Tergugat menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila putusan majelis hakim dianggap merugikan dirinya.
"Jika gugatan dikabulkan tanpa bukti yang kuat, kami akan menempuh upaya hukum, termasuk Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta pengaduan ke Mahkamah Agung melalui SIWAS. Kami juga akan melaporkan dugaan kesaksian palsu saksi-saksi Penggugat dan dugaan fitnah oleh Penggugat ke pihak kepolisian," ujarnya menutup pernyataan.
Putusan resmi terkait perkara ini akan dibacakan pada 29 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Medan.*