BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Nikita Mirzani Hadapi Hukum, Keluarga dan Kerabat Setia Menemani Selama Sidang

Adelia Syafitri - Selasa, 28 Oktober 2025 13:41 WIB
Nikita Mirzani Hadapi Hukum, Keluarga dan Kerabat Setia Menemani Selama Sidang
Nikita Mrizani dalam persidangan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda replik penuntut umum, Senin (20/10/2025).(Foto: Hanifah Salsabila)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Kedatangan Nikita di ruang sidang disambut dukungan hangat dari keluarga dan kerabat yang mengenakan pakaian serba putih.

Saat memasuki ruang sidang, Nikita sempat menyapa keluarga dan kerabat, mencium tangan kakaknya, serta memeluk sejumlah orang yang hadir. Ibu tiga anak ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Baca Juga:

"Terima kasih ya, dari awal sampai akhir," ujarnya sambil menundukkan kepala sebagai bentuk hormat.

Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang diterimanya dari Reza Gladys.

Tindak pidana tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai pasal yang didakwakan. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan.

Sidang ini juga menjadi momen rebutan argumen hukum antara JPU dan tim penasihat Nikita. Setelah JPU membacakan replik, Nikita melalui dupliknya menegaskan bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi dan tim penasihat hukumnya.

Sidang putusan hari ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan keluarga dan kerabat setia mendampingi Nikita sejak awal persidangan.*

(kp/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Konpres Raffi Bersama Hotman Paris Bantah Tudingan Pencucian Uang
Usai Diperiksa Polisi 11 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru