Dinamika Politik Golkar Sumut: Ijeck Plt Ketua, Datok Ilhamsyah Mundur
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
JAKARTA– Nikita Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Kedatangan Nikita di ruang sidang disambut dukungan hangat dari keluarga dan kerabat yang mengenakan pakaian serba putih.
Saat memasuki ruang sidang, Nikita sempat menyapa keluarga dan kerabat, mencium tangan kakaknya, serta memeluk sejumlah orang yang hadir. Ibu tiga anak ini juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan.Baca Juga:
"Terima kasih ya, dari awal sampai akhir," ujarnya sambil menundukkan kepala sebagai bentuk hormat.
Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang atas uang yang diterimanya dari Reza Gladys.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dan TPPU sesuai pasal yang didakwakan. JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan.
Sidang ini juga menjadi momen rebutan argumen hukum antara JPU dan tim penasihat Nikita. Setelah JPU membacakan replik, Nikita melalui dupliknya menegaskan bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara, melainkan menyerang pribadi dan tim penasihat hukumnya.
Sidang putusan hari ini menjadi puncak dari proses hukum yang telah berlangsung selama tujuh bulan, dengan keluarga dan kerabat setia mendampingi Nikita sejak awal persidangan.*
(kp/M/006)
MEDAN Dinamika politik di internal Partai Golkar Sumatera Utara memanas setelah Ketua Umum DPP Golkar, Bahlil Lahadalia, menetapkan Musa
POLITIK
TAPANULI TENGAH, SUMATER UTARA Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan pada akhir November 20
PERISTIWA
MEDAN Masyarakat di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, resah akibat praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA, Polda Metro Jaya menurunkan 988 personel gabungan untuk mengamankan kegiatan tablig akbar Milad The Jakmania ke28 di Plaza Sel
NASIONAL
JAKARTA Sebuah kebakaran maut melanda rumah di Jalan Lindung, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis malam (18/12/2025). Lima anggota satu ke
PERISTIWA
Oleh Ruben Cornelius.MARI kita mulai dari logika paling dasar, yang bahkan tidak membutuhkan teori kebijakan publik. Jika sebuah wilayah di
OPINI
JAKARTA, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menanggapi kritik atas pernyataannya sebelumnya mengenai bantuan dari Malaysia untuk korba
NASIONAL
BATANGTORU Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memastikan pemerintah segera membangun hunian tetap bagi warga korban banjir bandang
NASIONAL
JAMBI Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar. Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa menuding ijazah yang dit
POLITIK