TAPANULI SELATAN – Laporan masyarakat Batang Angkola terkait dugaan tindak pidanapencurian yang terjadi pada Mei 2025 kini telah masuk ranah persidangan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).
Hal ini disampaikan oleh Agus Salim Harahap, pelapor dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa laporan dengan nomor LP/25/V/2025/SPKT Polsek Batang Angkola, Polres Tapanuli Selatan, Polda Sumatera Utara telah diproses secara hukum dan saat ini berada dalam tahap persidangan di Kejaksaan.
"Informasi yang kami terima atas laporan kami bulan Mei 2025 lalu, saat ini proses sudah sampai di Kejaksaan Tapsel dalam tahap persidangan. Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar Agus Salim Harahap, Selasa (28/10).
Sementara itu, Abdul Basith Dalimunte, Wakil Ketua DPRD Tapsel dari Fraksi Gerindra, meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana.
"Laporan saudara Agus Salim terjadi di Dapil saya, untuk itu saya meminta dengan tegas agar APH jangan main-main terhadap pelaku tindak pidana. Hal ini penting agar dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana di wilayah hukumTapanuli Selatan dan menjadi contoh bagi para pelaku," tegas Basith.
Kasus ini menjadi sorotan publik setempat karena menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap mematuhi hukum di wilayah Batang Angkola.*
(a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Laporan Dugaan Pencurian Batang Angkola Masuk Persidangan, DPRD Tapsel Minta Hukum Tegas!