BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.
Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.
Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.Baca Juga:
Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.
Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.
"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.
Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.
Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.
Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN