Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.
Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.
Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.Baca Juga:
Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.
Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.
"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.
Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.
Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.
Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA