Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
MEDAN— Tergugat dalam Perkara Nomor 16XX/Pdt.G/2025/PA-MDN di Pengadilan Agama Medan menyampaikan keberatannya terhadap proses persidangan yang tengah bergulir.
Dihadapan awak media, Tergugat menilai Majelis Hakim terkesan melakukan abuse of power karena tetap melanjutkan persidangan tanpa mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2022, khususnya Point C Bagian "b" pada Angka 1 dan 2, yang mengatur mengenai penilaian perkara yang dianggap prematur.
Tergugat menjelaskan, dalam isi gugatan, Penggugat mengaku meninggalkan rumah pada 5 Mei 2025. Namun gugatan baru didaftarkan pada 3 Juni 2025 dengan tanggal pada surat gugatan tertulis 28 Mei 2025.Baca Juga:
Bahkan, gugatan tersebut merupakan pengajuan kedua setelah gugatan pertama tertanggal 8 Mei 2025 dicabut oleh Penggugat. Pencabutan dilakukan setelah Tergugat menyampaikan keberatannya terkait penyebutan dirinya sebagai "buruh harian lepas", karena menurut Tergugat, ia berprofesi sebagai guru dengan SK dan penghasilan tetap.
Tergugat juga menilai terdapat indikasi unsur pidana dalam keterangan saksi-saksi Penggugat.
Dalam persidangan, kedua saksi menyatakan bahwa Penggugat telah keluar dari rumah sejak Oktober 2024 bertolak belakang dengan isi gugatan yang menyebut tanggal 5 Mei 2025.
Tidak hanya itu, saksi-saksi juga memberikan kesaksian yang menyudutkan Tergugat dengan tuduhan tidak bekerja, melakukan KDRT, perselingkuhan, judi online, hingga tidak memberikan nafkah. Semua disampaikan berdasarkan cerita sepihak dari Penggugat.
"Majelis Hakim dan Panitera Pengganti seharusnya mencatat bahwa keterangan para saksi tidak benar, bahkan berpotensi sebagai keterangan palsu, mengingat mereka telah diambil sumpah," tegas Tergugat.
Menurut Tergugat, sepanjang proses persidangan, Penggugat dan kuasa hukumnya tidak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan hingga tahap kesimpulan pada 8 Oktober 2025 dan dijadwalkan membacakan putusan pada 29 Oktober 2025 mendatang.
Tergugat berharap Majelis hakim menolak gugatan Penggugat dengan pertimbangan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan tidak terbukti.
Tergugat mengaku telah mengajukan bukti yang menunjukkan dirinya tetap menafkahi Penggugat, baik secara langsung maupun melalui transfer.
Ancaman Banding dan Pelaporan Hukum
Di akhir keterangannya, Tergugat menegaskan akan mengambil langkah hukum apabila putusan majelis hakim dianggap merugikan dirinya.
"Jika gugatan dikabulkan tanpa bukti yang kuat, kami akan menempuh upaya hukum, termasuk Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, serta pengaduan ke Mahkamah Agung melalui SIWAS. Kami juga akan melaporkan dugaan kesaksian palsu saksi-saksi Penggugat dan dugaan fitnah oleh Penggugat ke pihak kepolisian," ujarnya menutup pernyataan.
Putusan resmi terkait perkara ini akan dibacakan pada 29 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Medan.*
(M/006)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL