Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (TPK) dengan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,08 miliar dari dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemulihan uang hasil korupsi ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubukpakam, Senin (27/10/2025).
Kepala Kejari Deli Serdang, Revanda Sitepu, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Hendra Busrian, SH, dan Kasi Intel Boy Amali, SH, MH, menjelaskan dua kasus utama yang menjadi sumber pemulihan tersebut.
Baca Juga:
Kasus pertama terkait mark up pengadaan troli, manajemen sistem, smart airport, dan smart parking di PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu pada 2017–2018.
Terpidana Lasman Situmorang, Manager of Electronic Facility & IT PT Angkasa Pura II, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6,3 miliar ke Kas Negara.
Sementara itu, perkara kedua melibatkan Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, terkait kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Terpidana dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, dan membayar uang pengganti Rp771 juta ke Kas Negara.
"Total uang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp7,08 miliar, seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Kas Negara melalui Bank Mandiri (Persero)," kata Revanda.
Revanda menekankan bahwa pemulihan kerugian negara bukan hanya indikator keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga bukti komitmen Kejari Deli Serdang dalam mengembalikan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan RI, khususnya Kejari Deli Serdang, terus berupaya meningkatkan kinerja melalui pemulihan keuangan dan perekonomian negara (asset recovery), serta menambah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Pemulihan keuangan negara, menurut Revanda, juga diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur dan penguatan ekonomi nasional, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Langkah Kejari Deli Serdang ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai bentuk nyata keberhasilan lembaga kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian negara secara konkret.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.