BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Mutiara - Selasa, 28 Oktober 2025 22:05 WIB
Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Kejari Sleman resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, pada Selasa (28/10/2025) malam. (foto: radarjogja)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan alokasi dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sri Purnomo ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 September 2025, setelah Kejaksaan Sleman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memperoleh bukti yang cukup.

Penyidik menduga Sri Purnomo terlibat dalam penyaluran dana hibah kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, sehingga merugikan negara dengan kerugian mencapai Rp10,95 miliar.

Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jika terbukti bersalah, Sri Purnomo bisa dijatuhi pidana penjara dengan ancaman lebih dari lima tahun.

Dengan ditahannya Sri Purnomo, Kejaksaan Negeri Sleman kini akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait upaya hukum yang akan diambil terhadap mantan Bupati Sleman tersebut, sementara Kejaksaan terus bekerja untuk memastikan kasus korupsi ini diproses secara transparan dan adil.*


(km/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
920 PPPK Siap Mengabdi, Bupati Simalungun Tegaskan Profesionalisme ASN dan Tingkatkan Pelayanan Publik
Simalungun Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Bupati Ajak Pemuda Bergerak dan Berkarya
Eksekusi Harvey Moeis Tinggal Menunggu Waktu, Vonis 20 Tahun Penjara Menanti
KPK Tetapkan Politikus Gerindra OKU Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Sandra Dewi Mencabut Keberatan Aset, Fokus pada Kepatuhan Terhadap Putusan Pengadilan
Dendi Ramadhona Kenakan Rompi Oranye, Resmi Jadi Tersangka Korupsi SPAM Pesawaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru