BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum

Adam - Kamis, 30 Oktober 2025 13:17 WIB
Dana Judi Online Capai Nyaris Rp 1.000 Triliun, PPATK Tingkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGGERANG— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online di Indonesia sejak 2017 hingga semester I 2025 mencapai Rp 976,8 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk 'Optimalisasi Pemanfaatan Data PPATK dalam Rangka Mendukung Pemberantasan Korupsi dan Judi Online' di BSD, Serpong Damai (BSD), Tangerang, Kamis (30/10/2025).

Danang menyebutkan, selama periode tersebut terdapat 709 juta transaksi judi online, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam. Pada 2023 tercatat 3,79 juta pemain, meningkat menjadi 9,78 juta pemain pada 2024, dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun.

Baca Juga:

"Selama periode tersebut, jumlah pemain judi online meningkat pesat, dari 3,79 juta orang pada 2023 menjadi 9,78 juta orang pada 2024, dengan total deposit mencapai Rp 51,3 triliun," ujar Danang.

Selain itu, PPATK juga menyoroti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal korupsi, yang masih menjadi yang tertinggi.

Sejak Januari 2020 hingga Agustus 2025, PPATK telah menyampaikan 1.681 Produk Intelijen Keuangan (PIK) kepada aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait dengan indikasi tindak pidana korupsi.

"PPATK telah menyampaikan 1.681 produk intelijen keuangan dengan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum dan Kementerian/Lembaga terkait," ungkapnya.

Kegiatan FGD diikuti 54 peserta dari berbagai instansi, dengan fokus pembahasan membangun prosedur baku antarinstansi dalam merespons temuan keuangan yang mengindikasikan pelanggaran hukum dan disiplin ASN.

Danang menekankan pentingnya agar data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, melainkan menjadi dasar pengambilan kebijakan, penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur.

"PPATK ingin memastikan bahwa pemanfaatan data intelijen keuangan tidak berhenti pada tahap analisis, tetapi menjadi dasar pengambilan kebijakan, tindakan penegakan hukum, serta penegakan disiplin ASN yang cepat dan terukur," jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik judi online ilegal sekaligus memperkuat penegakan hukum terkait tindak pidana keuangan dan korupsi di Indonesia.*

(d/M/006)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
602 Ribu Warga Jakarta Terlibat Judi Online, Pemprov Akan Tertibkan Penerima Bansos
Mensos Sebut 600 Ribu Rekening Bansos Bermasalah Masih Punya Peluang Dapat Bantuan, Begini Syaratnya!
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
YLKI Imbau PPATK Fokus pada Transaksi Ilegal, Bukan Memblokir E-Wallet Konsumen
PPATK Tuntaskan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, Mayoritas Sudah Kembali Aktif
Rekening Ustaz Das'ad Latif untuk Pembangunan Masjid Diblokir PPATK, Ini Penjelasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru