Kapolsek Dendang Gandeng Wartawan, Perkuat Sinergi Informasi Publik
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif, yang sebelumnya terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025 lalu.
Analisis ini dilakukan secara komprehensif oleh PPATK bersama pihak perbankan dan rampung pada 31 Juli 2025.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat risiko dari masing-masing rekening tanpa mengungkap data individual.
"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan penting bagi regulator serta industri jasa keuangan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan rekening," jelas Natsir, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, sejumlah rekomendasi perbaikan dalam penanganan dan mitigasi risiko telah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada otoritas terkait.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa proses analisis dari PPATK telah tuntas dan mekanisme aktivasi kembali kini menjadi kewenangan masing-masing bank, sesuai dengan kebijakan internal lembaga keuangan terkait.
"Kami terus mendorong percepatan pelayanan ini, tentunya dengan memastikan bahwa setiap rekening yang diaktifkan kembali aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan.
Sejak diberlakukannya kebijakan penghentian sementara, PPATK juga telah mengarahkan perbankan untuk menjalankan prosedur pencabutan penghentian sementara (Cabut Hensem) terhadap rekening yang dinilai tidak berisiko.
Hingga awal Agustus ini, lebih dari 100 juta rekening telah kembali aktif. Sebagian besar merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bukan merupakan sanksi, melainkan langkah preventif dalam menjaga keamanan dana nasabah dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap ancaman seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, narkotika, hingga korupsi.
Sebagai bagian dari prinsip Know Your Customer (KYC), perbankan diminta proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka maupun layanan digital.
DENDANG Kapolsek Dendang menggelar kegiatan silaturahmi bersama insan pers sebagai upaya memperkuat hubungan kemitraan antara kepolisian
NASIONAL
JAKARTA Polisi menyelidiki temuan ratusan senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara mencatat batas minimum pengeluaran rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin mencap
EKONOMI
BINJAI Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara kembali mengamankan aset milik Pemerintah Provinsi S
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Staf Ahli I Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara, Titiek Sugiharti, mengajak para
PEMERINTAHAN
MEDAN Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menetapkan pria asal Medan, Dhayalen alias Roberto, sebagai tersangka dalam perkara dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima audiensi para peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, J
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Su
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meluruskan informasi yang beredar mengenai pembukaan 13 ribu dapur Program Makan Berg
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan jajaran pimpinan TNI di Istana Ke
NASIONAL