Sidang Korupsi Kuota Haji: Kubu Yaqut Sebut Skema 50:50 Arahan Jokowi, Saksi Ngaku Sempat Menolak
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap adanya arahan Presiden ke7 RI Joko Widodo terkait pembagian 20.00
NASIONAL
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menyelesaikan proses analisis terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif, yang sebelumnya terdampak kebijakan penghentian sementara transaksi sejak 15 Mei 2025 lalu.
Analisis ini dilakukan secara komprehensif oleh PPATK bersama pihak perbankan dan rampung pada 31 Juli 2025.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memetakan tingkat risiko dari masing-masing rekening tanpa mengungkap data individual.
"Peta risiko tersebut akan menjadi acuan penting bagi regulator serta industri jasa keuangan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan rekening," jelas Natsir, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, sejumlah rekomendasi perbaikan dalam penanganan dan mitigasi risiko telah disiapkan dan akan segera diserahkan kepada otoritas terkait.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa proses analisis dari PPATK telah tuntas dan mekanisme aktivasi kembali kini menjadi kewenangan masing-masing bank, sesuai dengan kebijakan internal lembaga keuangan terkait.
"Kami terus mendorong percepatan pelayanan ini, tentunya dengan memastikan bahwa setiap rekening yang diaktifkan kembali aman dari potensi penyalahgunaan," ujar Ivan.
Sejak diberlakukannya kebijakan penghentian sementara, PPATK juga telah mengarahkan perbankan untuk menjalankan prosedur pencabutan penghentian sementara (Cabut Hensem) terhadap rekening yang dinilai tidak berisiko.
Hingga awal Agustus ini, lebih dari 100 juta rekening telah kembali aktif. Sebagian besar merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara bukan merupakan sanksi, melainkan langkah preventif dalam menjaga keamanan dana nasabah dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terhadap ancaman seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, narkotika, hingga korupsi.
Sebagai bagian dari prinsip Know Your Customer (KYC), perbankan diminta proaktif menghubungi nasabah untuk pembaruan data melalui tatap muka maupun layanan digital.
JAKARTA Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap adanya arahan Presiden ke7 RI Joko Widodo terkait pembagian 20.00
NASIONAL
MEDAN Tim Opsnal Polsek Medan Baru menembak seorang pria bernama Reza Pratama (28) yang diduga membobol kamar kos di Jalan S. Parman, Kelu
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo meresmikan 82 titik sumur bor dan instalasi air bersih untuk masyarakat di s
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR RI mendalami temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait fasilitas yan
NASIONAL
CIBINONG Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat sorotan. Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peran empat surat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat anggota DPRD Sumut, Dho
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan anggota DPRD Sumut Dhody Thahir dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berkaitan dengan
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Program Makan Bergizi Gratis atau MBG di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menjadi sorotan sete
NASIONAL