BREAKING NEWS
Senin, 03 November 2025

Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapanuli Tengah, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak

Adelia Syafitri - Kamis, 30 Oktober 2025 18:09 WIB
Kejari Sibolga Geledah Kantor Dinas PMD Tapanuli Tengah, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Bolak
Tim penyidik Kejari Sibolga menggeledah Kantor Dinas PMD Kabupaten Tapteng pada Kamis (30/10/2025). (foto: Dok. Kejari Sibolga)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengatakan kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jeferson Hutagaol, bersama tim penyidik.

Baca Juga:

"Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait anggaran tahun 2020 hingga 2024," ujar Dedy Saragih melalui siaran pers, Kamis (30/10).

Dedy menjelaskan, penggeledahan telah dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (29/10) dan Kamis (30/10).

Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kepala Desa Muara Bolak, di Jalan Sibolga–Barus Km 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.

Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Kepala Desa Muara Bolak, Saihot Pandiangan, di Dusun II Desa Muara Bolak.

Puncaknya, pada Kamis pagi, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, yang beralamat di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

"Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa Muara Bolak tahun anggaran 2020 hingga 2024, stempel resmi desa, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk administrasi keuangan desa," ujar Dedy.

Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantornya oleh tim penyidik Kejari Sibolga.

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Dua Kantor Pemerintahan di Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard
Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong, Tamat Sudah Perjuangan Hukumnya!
Kerugian Negara Rp31,3 Miliar, Kejati Papua Perluas Kasus Korupsi Aero Sport
Bali Bersih! Inspektorat Pantau Desa Antikorupsi, Tata Kelola Makin Keren
KPK Dalami Aset Tersangka Korupsi Rp12–15 Miliar di Kasus CSR BI-OJK
Dugaan Korupsi PNBP, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting dari Kantor Pelindo Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru