TAPANULI TENGAH — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (30/10/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sibolga, Dedy Saragih, mengatakan kegiatan penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Jeferson Hutagaol, bersama tim penyidik.
"Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana DesaMuara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, terkait anggaran tahun 2020 hingga 2024," ujar Dedy Saragih melalui siaran pers, Kamis (30/10).
Dedy menjelaskan, penggeledahan telah dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Rabu (29/10) dan Kamis (30/10).
Lokasi pertama yang digeledah adalah Kantor Kepala Desa Muara Bolak, di Jalan Sibolga–Barus Km 44, Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong.
Tim penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Kepala Desa Muara Bolak, Saihot Pandiangan, di Dusun II Desa Muara Bolak.
Puncaknya, pada Kamis pagi, penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PMD Kabupaten Tapanuli Tengah, yang beralamat di Jalan Sutan Singengu Paruhuman Nomor 5, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan.
Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
"Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana DesaMuara Bolak tahun anggaran 2020 hingga 2024, stempel resmi desa, serta satu unit laptop yang diduga digunakan untuk administrasi keuangan desa," ujar Dedy.
Bukti-bukti tersebut, lanjutnya, akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Tapteng, Zulkifli Simatupang, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di kantornya oleh tim penyidik KejariSibolga.
"Benar, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Desa Muara Bolak. Itu saja," kata Zulkifli singkat.
KejariSibolga menegaskan, penggeledahan tersebut merupakan langkah lanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa di wilayah Tapanuli Tengah.
Penyidik berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Setiap langkah kami lakukan berdasarkan prosedur hukum. Tujuan kami jelas, yaitu menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat," tegas Dedy Saragih.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana DesaMuara Bolak menambah daftar panjang temuan dugaan penyimpangan dana desa di wilayah Sumatera Utara.
Aparat penegak hukum diminta menuntaskan penyelidikan hingga ke akar agar penggunaan dana publik benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat pedesaan.*