BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I ke Citraland

BITV Admin - Jumat, 31 Oktober 2025 10:17 WIB
Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I ke Citraland
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan.(Foto: asharitambunan.official/Ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDANMantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dan penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I kepada PT Ciputra Land.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung di Gedung Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Kamis (30/10/2025) pagi hingga siang hari.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penyimpangan kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I dan PT Ciputra Land melalui anak perusahaan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari dugaan jual beli aset negara berupa lahan seluas 8.077 hektare milik PTPN I Regional I yang berlokasi di wilayah Deli Serdang. Lahan tersebut digunakan untuk proyek pembangunan kawasan perumahan mewah Citraland, yang digarap melalui kerja sama dengan PT Ciputra Land.

Dari total lahan itu, sekitar 93,8 hektare dialihkan dari status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh mitra swasta. Penyidik menduga proses perubahan hak tersebut dilakukan tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang tersangka: dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Deli Serdang, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Ketiganya diduga terlibat dalam proses pengalihan lahan yang merugikan keuangan negara.

Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 150 miliar dari pihak PT DMKR, yang diserahkan sebagai bagian dari pengembalian potensi kerugian negara akibat pengalihan aset tersebut.

Penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dari PT DMKR sebesar Rp 150 miliar. Kami tetap fokus pada pemulihan keuangan negara tanpa mengabaikan hak konsumen yang sudah beritikad baik,"ujar Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar kepada wartawan.

Meski begitu, nilai total kerugian negara masih dihitung. Lembaga pengawas Indonesian Audit Watch (IAW) memperkirakan potensi kerugian bisa mencapai Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun, dan meminta Kejati menjerat PT Ciputra Land sebagai tersangka korporasi.

Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan dilakukan untuk menelusuri peran pemerintah daerah dalam proses perizinan dan perubahan tata ruang wilayah saat ia menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.

"Pemeriksaan dilakukan karena pada masa itu, beliau menjabat sebagai bupati dan ada keterkaitan kewenangan dalam proses tata ruang yang digunakan dalam proyek tersebut,"kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.

Hingga kini, Ashari Tambunan belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia diperiksa hanya dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperjelas aspek administratif dan kewenangan daerah dalam pengalihan aset.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Skandal Korupsi APBD Deli Serdang: Kejahatan di Balik Topeng Pejabat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru