Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
JAKARTA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring atau online scamming bermodus investasi saham dan aset kripto. Kasus ini merugikan korban hingga Rp 3,05 miliar.
Tiga pelaku, berinisial RJ, LBK, dan NRA, ditangkap di wilayah Singkawang dan Pontianak, Kalimantan Barat, setelah penyelidikan selama 1 bulan 8 hari.
"Penyidik membutuhkan waktu 1 bulan 8 hari untuk mengungkap pelaku tindak pidana penipuan daring dan pencucian uang. Penangkapan para pelaku dilaksanakan di wilayah Singkawang Barat dan Pontianak," ujar Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).Baca Juga:
Dalam aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan menyebarkan tautan melalui Instagram, WhatsApp, dan Telegram.
Mereka mengaku sebagai sekuritas atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), menawarkan investasi dengan janji keuntungan tinggi.
"Para pelaku bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan PAKD, menawarkan korban trading saham dan jual beli aset digital dengan trik-trik seolah menguntungkan," jelas Fian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini terhubung hingga Malaysia dan Kamboja.
Tiga tersangka yang ditangkap di Indonesia merupakan klaster pertama, bertugas merekrut masyarakat untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto.
"Tiga orang ini ada di klaster pertama di Indonesia, yang bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi atau masyarakat untuk pembuatan rekening, perusahaan, dan akun kripto," ujar Kasubdit 3 Ditseber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra.
Sementara itu, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Aditya Mahendra, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam membongkar kasus ini.
"Satgas Pasti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap upaya Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penipuan hingga pengungkapan dan penangkapan pelaku," kata Aditya.
Data Indonesia Antiscam Center per 15 Oktober 2025 mencatat tren laporan kasus penipuan daring terus meningkat, dengan 297.217 laporan dan total kerugian mencapai Rp 7 triliun.*
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI