BREAKING NEWS
Minggu, 02 November 2025

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Senilai Rp 27,6 Miliar ke Pertamina untuk Layanan Publik Aceh

Adam - Jumat, 31 Oktober 2025 16:11 WIB
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Senilai Rp 27,6 Miliar ke Pertamina untuk Layanan Publik Aceh
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto. (foto: gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari kasus korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero).

Langkah ini bertujuan memastikan aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendukung layanan energi di Provinsi Aceh.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga pada pemulihan nilai keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:

"KPK menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Pertamina agar dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh," ujar Mungki, Jumat (31/10/2025).

Aset yang diserahkan mencakup:
- SPBU seluas 2.064 m² di Banda Aceh senilai Rp 12,09 miliar
- SPBN di PPI Lampulo senilai Rp 1,41 miliar
- SPPBE seluas 7.560 m² di Aceh Barat senilai Rp 11,23 miliar
- Empat unit truk Hino senilai Rp 2,92 miliar

Mungki menekankan bahwa aset ini tidak dijual, melainkan diserahkan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, mengingat korban tindak pidana korupsi sejatinya adalah masyarakat.

Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyatakan aset-aset tersebut akan dikelola oleh dua anak usaha Pertamina, yaitu PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Patra Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

"Kami berkomitmen mengelola aset secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pengelolaan ini menjadi simbol pemulihan dari dampak korupsi sekaligus mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh," ujar Teddy.

Serah terima aset disaksikan langsung jajaran pimpinan KPK dan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.

"Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami operasionalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Teddy.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Sita Aset PT BIG Senilai Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
Mentan Luncurkan Layanan “Lapor Pak Amran” untuk Berantas Mafia dan Korupsi di Sektor Pertanian
Eks Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I ke Citraland
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini: Berawan di Banda Aceh, Hujan Ringan di Lhokseumawe dan Langsa
Bahlil Buka Jalan, Aceh Kini Bisa Kelola Migas di Wilayah Laut 12–200 Mil!
Prestasi Gemilang! Rumkit Bhayangkara Polda Aceh Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Triwulan III 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru