JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp 27,6 miliar dari kasus korupsi Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero).
Langkah ini bertujuan memastikan aset tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan mendukung layanan energi di Provinsi Aceh.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan, penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan, tetapi juga pada pemulihan nilai keadilan dan manfaat bagi masyarakat.
"KPK menyerahkan pengelolaan aset tersebut kepada PT Pertamina agar dapat digunakan untuk mendukung layanan energi publik di Aceh," ujar Mungki, Jumat (31/10/2025).
Aset yang diserahkan mencakup: - SPBU seluas 2.064 m² di Banda Aceh senilai Rp 12,09 miliar - SPBN di PPI Lampulo senilai Rp 1,41 miliar - SPPBE seluas 7.560 m² di Aceh Barat senilai Rp 11,23 miliar - Empat unit truk Hino senilai Rp 2,92 miliar
Mungki menekankan bahwa aset ini tidak dijual, melainkan diserahkan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap berfungsi melayani masyarakat Aceh.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebermanfaatan, mengingat korban tindak pidana korupsi sejatinya adalah masyarakat.
Sementara itu, SVP Asset Management PT Pertamina, Teddy Kurniawan Gusti, menyatakan aset-aset tersebut akan dikelola oleh dua anak usaha Pertamina, yaitu PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Patra Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.
"Kami berkomitmen mengelola aset secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pengelolaan ini menjadi simbol pemulihan dari dampak korupsi sekaligus mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh," ujar Teddy.
Serah terima aset disaksikan langsung jajaran pimpinan KPK dan Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail, Zibali Hisbul, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services, Deni Febrianto.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami operasionalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Teddy.*