Truk Muatan Minyak Goreng Terguling, Lalin Tol Cikunir Macet 3 Kilometer
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
BANDA ACEH – Dosen Pascasarjana Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa benteng terakhir penegakan hukum korupsi berada pada pengadilan, sementara garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila aparat penegak hukum di tiga lembaga eksekutif ini bekerja secara optimal dan mengedepankan integritas, saya yakin arah penegakan hukum korupsi sudah berada di koridor yang benar," ujar Dr. Taqwaddin.
Menurutnya, hakim sebagai representasi pengadilan harus menegakkan integritas dan kualitas.Baca Juga:
Putusan hakim harus mencerminkan kebijaksanaan, keadilan, dan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam pelaksanaan eksekusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin saat menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA), Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, di Gedung LPPM Darussalam Banda Aceh, Jumat (31/10/2025).
Acara ini dipandu oleh T. Reza Surya, MH, dengan menghadirkan pemateri Dr. Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi, dan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh. Sekitar seratus mahasiswa serta sejumlah dosen turut hadir.
Dalam kesempatan itu, Dr. Taqwaddin juga membahas implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ia menjelaskan adanya beberapa pasal KUHP yang merubah ketentuan dalam UU Tipikor, yakni Pasal 603, 604, 605, dan 606 KUHP.
Ia menekankan penggunaan asas lex posterior bagi jaksa penuntut umum maupun hakim, sehingga dakwaan primer maupun subsider dapat mengikuti ketentuan baru KUHP Nasional.
Dr. Taqwaddin mengingatkan bahwa hakim berada di ranah kekuasaan judikatif dan tidak boleh menerima intervensi dari eksekutif. Sementara proses penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan berada di ranah eksekutif.
"Jika semua proses di ranah eksekutif clear dan clean, maka di ranah judikatif, di mana hakim sebagai benteng terakhir penegakan hukum, Insya Allah akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Dr. Taqwaddin saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor sekaligus Ketua MPW ICMI Aceh, menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan yudikatif agar penegakan hukum korupsi berjalan efektif dan berintegritas.*
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL
SUMATERA UTARA , 19 DESEMBER 2025 Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke50, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) mewujudkan komitmen keped
EKONOMI
BINJAI , Sejumlah mantan sekuriti yang bekerja di Dinas Kesehatan Kota Binjai kesulitan mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Keseha
PERISTIWA
JAKARTA , Sebuah kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang Jalan Alastua, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2025) pagi, ketika Kere
PERISTIWA
TANJUNGBALAI , Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, FRP, bersama tiga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Jumat (19/12/2025), resmi melantik enam duta besar (dubes) Republik Indonesia unt
NASIONAL
BADUNG, BALI Rentetan kasus bunuh diri di kawasan Jembatan Tukad Bangkung, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, menjadi perha
SENI DAN BUDAYA
LUBUK PAKAM Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan pemulihan pasokan listrik di tiga provinsi di Sumatera yang ter
NASIONAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan mengajak jajaran Dinas Kesehatan dan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat untuk m
PEMERINTAHAN