Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan pada Maret 2025.
"Pelaku mengirim pesan untuk berkenalan dan melanjutkan komunikasi melalui direct messenger dan WhatsApp," kata AKP Ghulam.
Pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di Medan. Pelaku kemudian membawa korban ke kantornya di salah satu komplek perkantoran.
Di lokasi, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan membawa korban ke dalam kantor, sebelum peristiwa kekerasan seksual diduga terjadi.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke kantor dengan alasan ingin meminta maaf, namun korban mengalami tindakan yang sama.
Selama peristiwa tersebut, pelaku disebut merekam korban tanpa izin.
Dua hari setelahnya, korban diduga diperas dengan ancaman penyebaran rekaman tersebut.
Pelaku meminta sejumlah uang dan korban memenuhi permintaan tersebut beberapa kali, dengan total kerugian sekitar Rp 2.960.000.