BGN Ungkap Modus Penipuan Jual Beli Titik SPPG Program MBG
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT– Seorang pria ditangkap polisi atas dugaan melakukan kekerasan seksual dan pemerasan terhadap seorang mahasiswi di Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan dilakukan setelah korban menceritakan peristiwa tersebut langsung kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo.
Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, kemudian dibawa ke Polres Langkat.Baca Juga:
"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya yang diduga memeras korban," ujar AKBP David, Senin (3/11).
Kronologi Dugaan Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan pada Maret 2025.
"Pelaku mengirim pesan untuk berkenalan dan melanjutkan komunikasi melalui direct messenger dan WhatsApp," kata AKP Ghulam.
Pada Juni 2025, pelaku mengajak korban bertemu di Medan. Pelaku kemudian membawa korban ke kantornya di salah satu komplek perkantoran.
Di lokasi, pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban dan membawa korban ke dalam kantor, sebelum peristiwa kekerasan seksual diduga terjadi.
Selanjutnya, pelaku diduga kembali menghubungi korban dan memintanya datang ke kantor dengan alasan ingin meminta maaf, namun korban mengalami tindakan yang sama.
Selama peristiwa tersebut, pelaku disebut merekam korban tanpa izin.
Dua hari setelahnya, korban diduga diperas dengan ancaman penyebaran rekaman tersebut.
Pelaku meminta sejumlah uang dan korban memenuhi permintaan tersebut beberapa kali, dengan total kerugian sekitar Rp 2.960.000.
Polres Langkat kini menahan pelaku dan melanjutkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pemerasan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti.*
(d/a008)
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik penipuan berkedok jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menya
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang di
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik I
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyatakan proses pemulihan infrastruktur di Aceh pascabencana besar yang terjadi pada N
PEMERINTAHAN
JAKARTA Bareskrim Polri menangkap seorang anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam BFashion
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Sejumlah wilayah di Provinsi Aceh kembali mengalami pemadaman listrik pada Senin malam, 25 Mei 2026. Warga melaporkan listrik
PERISTIWA
PADANG General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat, Ajrun Karim, mengaku tidak menduga terjadinya pemadaman listrik m
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah menetapkan Sumatera Utara sebagai provinsi penerima pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) terbesar dibandingkan Aceh
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematangkan persiapan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 yang akan digelar pada 3 Juli hing
PEMERINTAHAN