
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
JAKARTA Kejaksaan Agung RI resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud
Hukum dan Kriminal
HUMBANG HASUNDUTAN -Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial RM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Selain RM, dua warga sipil berinisial AP dan RH juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sentra Gakkumdu di sebuah rumah warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam OTT tersebut, polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap aktivitas mencurigakan ketiga tersangka yang bukan warga setempat.
Baca Juga:
“Tim mencurigai gerak-gerik mereka yang membawa tas masuk ke rumah salah satu warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang dalam amplop dengan total Rp 131 juta, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon nomor urut 03,” ujar Bram dalam konferensi pers, Senin (25/11) malam.
Bersama Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, serta perwakilan Kejari Humbahas, AKP Bram menyatakan bahwa RM dan dua rekannya kini resmi berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu.
Baca Juga:
RM, yang merupakan ASN, diduga membagikan uang kepada warga untuk memenangkan pasangan calon Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun. Perbuatan ini melanggar pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam bulan,” ungkap Herry Shan Jaya, Kasi Pidum Kejari Humbahas.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius, terlebih dilakukan di masa tenang pemilu.
“Kami akan memproses kasus ini dengan cepat sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Henri.
Dengan total barang bukti uang sebesar Rp 131 juta, Bawaslu berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang yang mencederai asas demokrasi.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian dan Sentra Gakkumdu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan politik uang tersebut.
(N/014)
JAKARTA Kejaksaan Agung RI resmi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud
Hukum dan KriminalSULAWESI UTARA Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sukmawati menjadi sorotan dalam lanjutan sidang kasus uang palsu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dunia fashion Indonesia berduka. Desainer kenamaan Hengki Kawilarang meninggal dunia pada Jumat, 20 Juni 2025, dalam usia 47 tah
EntertainmentBANGKOK Dunia politik Thailand kembali terguncang setelah bocornya rekaman percakapan pribadi antara Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn
InternasionalPEKANBARU Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik ilegal penampungan dan penimbunan limbah bahan berb
Hukum dan KriminalJAKARTA Markas Besar TNI resmi menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna mendalami pernyataan tersangka Marcella Santoso (MS) t
Hukum dan KriminalJAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS)
Pertanian AgribisnisMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), HM. Jafaruddin Saipullah Nasution, menerima kunjungan Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Ma
PemerintahanMEDAN Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diinisi
EkonomiMEDAN Enam mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Kota Medan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Timur setelah
Hukum dan Kriminal