BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

ASN di Humbang Hasundutan Terseret Kasus Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 03:10 WIB
38 view
ASN di Humbang Hasundutan Terseret Kasus Politik Uang Saat Masa Tenang Pemilu 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

HUMBANG HASUNDUTAN -Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial RM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Selain RM, dua warga sipil berinisial AP dan RH juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sentra Gakkumdu di sebuah rumah warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam OTT tersebut, polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.

Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap aktivitas mencurigakan ketiga tersangka yang bukan warga setempat.

Baca Juga:

“Tim mencurigai gerak-gerik mereka yang membawa tas masuk ke rumah salah satu warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang dalam amplop dengan total Rp 131 juta, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon nomor urut 03,” ujar Bram dalam konferensi pers, Senin (25/11) malam.

Bersama Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, serta perwakilan Kejari Humbahas, AKP Bram menyatakan bahwa RM dan dua rekannya kini resmi berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu.

Baca Juga:

RM, yang merupakan ASN, diduga membagikan uang kepada warga untuk memenangkan pasangan calon Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun. Perbuatan ini melanggar pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam bulan,” ungkap Herry Shan Jaya, Kasi Pidum Kejari Humbahas.

Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius, terlebih dilakukan di masa tenang pemilu.

“Kami akan memproses kasus ini dengan cepat sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Henri.

Dengan total barang bukti uang sebesar Rp 131 juta, Bawaslu berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang yang mencederai asas demokrasi.

Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian dan Sentra Gakkumdu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan politik uang tersebut.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 23 Juni, Terkait Pengadaan Chromebook
ASN Guru di Makassar Didakwa Beli dan Edarkan Uang Palsu, Sebagian Disumbangkan ke Pemulung
Desainer Ternama Hengki Kawilarang Meninggal Dunia di Usia 47 Tahun
Bocornya Rekaman Paetongtarn-Hun Sen Guncang Politik Thailand, Koalisi Pemerintah di Ujung Tanduk?
Miris! Polisi Bongkar Penampungan Limbah Medis Berbahaya yang Ditimbun dan Ditanami Singkong di Pekanbaru
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
komentar
beritaTerbaru