Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN -Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, berinisial RM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang. Selain RM, dua warga sipil berinisial AP dan RH juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Sentra Gakkumdu di sebuah rumah warga Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, pada Minggu (24/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam OTT tersebut, polisi menemukan sejumlah amplop berisi uang, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun.
Kasat Reskrim Polres Humbang Hasundutan, AKP Bram Candra Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kecurigaan tim Sentra Gakkumdu terhadap aktivitas mencurigakan ketiga tersangka yang bukan warga setempat.
“Tim mencurigai gerak-gerik mereka yang membawa tas masuk ke rumah salah satu warga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan uang dalam amplop dengan total Rp 131 juta, daftar nama warga, dan kartu nama pasangan calon nomor urut 03,” ujar Bram dalam konferensi pers, Senin (25/11) malam.
Bersama Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan, Henri W. Pasaribu, serta perwakilan Kejari Humbahas, AKP Bram menyatakan bahwa RM dan dua rekannya kini resmi berstatus tersangka dalam dugaan pelanggaran pemilu.
RM, yang merupakan ASN, diduga membagikan uang kepada warga untuk memenangkan pasangan calon Oloan Paniaran Nababan-Rebeka Marbun. Perbuatan ini melanggar pasal 188 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam bulan,” ungkap Herry Shan Jaya, Kasi Pidum Kejari Humbahas.
Ketua Bawaslu Humbahas, Henri W. Pasaribu, menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran serius, terlebih dilakukan di masa tenang pemilu.
“Kami akan memproses kasus ini dengan cepat sesuai prosedur. Penegakan hukum harus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas demokrasi,” kata Henri.
Dengan total barang bukti uang sebesar Rp 131 juta, Bawaslu berharap kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang yang mencederai asas demokrasi.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihak kepolisian dan Sentra Gakkumdu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan politik uang tersebut.
(N/014)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, terkait duga
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua ibu terdakwa kasus berbeda bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, usai rapat dengar pendapat umum di Gedun
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan kunjungan Jaksa Agung Republik In
PEMERINTAHAN
KABANJAHE Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menggelar Pasar Murah 2026 untuk membantu masyar
EKONOMI
DOLOKSANGGUL Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, menerima kunjungan Wakil Ketua I Yayasan Santo Thomas, Drs.
PENDIDIKAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai memberikan apresiasi tinggi kepada Aldino, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PG
PENDIDIKAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai memperkuat kolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat pengelolaan sampah dalam rangka target Ind
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindaklanjuti kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dengan meme
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menerima dana hibah senilai 2,49 juta dolar AS atau sekitar Rp41,96 miliar dari Pemerintah Amer
EKONOMI