
Otsuka Luncurkan Program Mental Ease, Dukung Kesehatan Mental Karyawan di Tempat Kerja
JAKARTA Dalam rangka memperingati 50 tahun kehadirannya di Indonesia, Otsuka Group meluncurkan program strategis bertajuk Mental Ease at
Nasional
YOGYAKARTA -Polisi berhasil menangkap empat orang pelaku sindikat jual beli bayi yang beroperasi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para tersangka menggunakan media sosial Facebook sebagai sarana transaksi, dengan harga bayi yang dijual mencapai Rp 25 juta per anak.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya praktik jual beli bayi di beberapa grup Facebook. Penyelidikan menunjukkan bahwa akun bernama “Azka” aktif menawarkan adopsi bayi kepada calon pembeli.
“Unit PPA Polres Kulon Progo dan tim opsnal mendalami informasi tersebut dan menemukan akun Facebook yang sering mencari perempuan hamil atau baru melahirkan. Akun tersebut digunakan untuk praktik jual beli bayi demi memperoleh keuntungan finansial,” ujar Wilson dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Senin (25/11/2024).
Baca Juga:Modus Operandi dan Penangkapan
Polisi kemudian menyamar sebagai calon pembeli dan menghubungi akun tersebut. Dalam percakapan, pelaku menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta. Setelah kesepakatan dibuat, tersangka mengirim foto bayi dan kemudian mengatur pengantaran bayi tersebut.
“Ketika bayi diantarkan, tersangka meminta uang sesuai perjanjian. Pada saat itu juga, kami berhasil menangkap para pelaku dan mengamankan bayi beserta barang bukti,” jelas Wilson.
Baca Juga:
Keempat tersangka yang ditangkap adalah AH (41) dan A (39) warga Sukoharjo, MM (52) warga Karanganyar, dan NNR (20) warga Grobogan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam sindikat ini, mulai dari mencari bayi hingga mengatur transaksi.
Modus Pura-Pura AdopsiBerdasarkan pemeriksaan, para pelaku menggunakan modus pura-pura mengadopsi bayi dari perempuan yang hamil di luar nikah. Tersangka bahkan berpura-pura sebagai pasangan suami istri bersama mertua untuk meyakinkan calon ibu bahwa bayi mereka akan diadopsi dengan niat baik.
“Para tersangka menargetkan ibu muda yang tidak menginginkan anak hasil hubungan gelap. Mereka berpura-pura menjadi keluarga yang ingin merawat bayi, tetapi nyatanya bayi dijual untuk mendapatkan uang,” tambah Wilson.
Bayi dalam Kondisi AmanBayi yang diselamatkan kini berada di bawah perlindungan pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyerahan ke Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah sindikat ini memiliki jaringan yang lebih luas di wilayah lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik ilegal semacam ini, khususnya di platform media sosial,” kata Wilson.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya perdagangan manusia yang terus mengancam, bahkan melalui teknologi dan media sosial. Polda DIY berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan serupa demi melindungi masyarakat, terutamaterutama kelompok rentan seperti anak-anak dan bayi.
(N/014)
JAKARTA Dalam rangka memperingati 50 tahun kehadirannya di Indonesia, Otsuka Group meluncurkan program strategis bertajuk Mental Ease at
NasionalJAKARTA Harga minyak dunia bergerak stabil pada perdagangan Kamis (26/6/2025) sore waktu Indonesia, setelah menghapus sebagian kenaikan y
EkonomiBANDAR LAMPUNG Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan senjata api (s
Hukum dan KriminalBIREUEN Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satr
Hukum dan KriminalMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dalam memerangi pereda
NasionalDELI SERDANG Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi ilegal di kawasan Pasar 9
Hukum dan KriminalASAHAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Darman (58), s
Hukum dan KriminalROKAN HULU Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu, Riau, resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tokoh agama
Hukum dan KriminalJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintahannya dalam memberantas korupsi dan segala bentuk p
NasionalTAPSEL Ketua Dewan Pimpinan Cabang Keluarga Besar Putra Putri Polri (DPC KBPP Polri) Kabupaten Tapanuli Selatan, Julyansyah Harahap, menya
Nasional