
Viral! Penumpang Ricuh di Pesawat Lion Air Rute Jakarta–Medan, Teriak Kasar hingga Sebut Ada Bom
JAKARTA Media sosial kembali digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan aksi seorang penumpang pria yang membuat kericuhan dalam kabi
Peristiwa
Jakarta – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dengan tuntutan terhadap 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungli yang terjadi di Rutan KPK, yang berfungsi sebagai tempat penahanan bagi para tersangka kasus korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK, secara sadar dan sengaja melakukan praktik pungli terhadap narapidana di sana. Meskipun mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, mereka tetap melakukannya. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf, pembenar, atau penghapus pertanggungjawaban pidana bagi perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
Baca Juga:
“Pungli yang dilakukan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra KPK sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Jaksa dalam sidang. “Tindakan para terdakwa ini sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.”
Sementara itu, beberapa hal meringankan tuntutan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sebagian mengakui serta menyesali perbuatannya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan.
Baca Juga:Deden Rochendi – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun. Hengki – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun. Ristanta – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. Eri Angga Permana – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan. Sopian Hadi – 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. Achmad Fauzi – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. Agung Nugroho – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. Ari Rahman Hakim – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Muhammad Ridwan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan. Mahdi Aris – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan. Suharlan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan. Ricky Rachmawanto – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan. Wardoyo – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan. Muhammad Abduh – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan. Ramadhan Ubaidillah – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.
Kasus pungli ini bermula dari praktik pengutipan uang secara ilegal terhadap tahanan di Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang membayar sejumlah uang, mendapatkan fasilitas tambahan seperti akses ke telepon seluler, sementara mereka yang tidak membayar dikenakan sanksi berupa perlakuan diskriminatif dan pekerjaan tambahan. Total kerugian negara akibat praktik pungli ini diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan narapidana, tetapi juga mencoreng nama baik KPK dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya tuntutan ini, proses hukum terhadap 15 mantan pegawai Rutan KPK ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan pengadilan akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Media sosial kembali digegerkan oleh video viral yang memperlihatkan aksi seorang penumpang pria yang membuat kericuhan dalam kabi
PeristiwaBOGOR Duka mendalam menyelimuti dunia dirgantara Indonesia. Sebuah pesawat latih milik Federasi Aerosport Seluruh Indonesia (FASI) jatuh d
PeristiwaJAKARTA Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina. Dalam aksi akbar bela Palestina yang dig
NasionalBOGOR Tim gabungan kini tengah melakukan olah TKP dan evakuasi korban. Otoritas penerbangan termasuk KNKT (Komite Nasional Keselamatan Tra
PeristiwaMANDAILING NATAL Penyidik Polres Mandailing Natal (Madina), Polda Sumatera Utara (Sumut), menetapkan MS sebagai tersangka pelaku pembunuh
Hukum dan KriminalJAKARTA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan drastis transaksi judi online (judol) setelah pemblok
NasionalDENPASAR Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Polsek Denpasar Selatan bersama Pasikian Pecalang me
NasionalACEH BESAR Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia, masyarakat Dusun Bosnila, Gampong Lam Lumpu, Kecamatan
NasionalMEDAN Dalam percakapan seharihari umat Islam, kalimat Allahumma Barik kerap terdengar, terutama saat menyaksikan sesuatu yang mengagumk
AgamaJAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina kini menjadi bagian resmi dari agenda pemerin
Nasional