KPK: Dugaan Korupsi Bupati Kuansing Coreng Nama Besar Pacu Jalur
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardi
HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dengan tuntutan terhadap 15 terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara berkisar antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti yang bervariasi. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 25 November 2024.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pungli yang terjadi di Rutan KPK, yang berfungsi sebagai tempat penahanan bagi para tersangka kasus korupsi.
Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK, secara sadar dan sengaja melakukan praktik pungli terhadap narapidana di sana. Meskipun mereka mengetahui perbuatan tersebut melanggar aturan, mereka tetap melakukannya. Jaksa juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf, pembenar, atau penghapus pertanggungjawaban pidana bagi perbuatan yang dilakukan para terdakwa.
“Pungli yang dilakukan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra KPK sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi,” kata Jaksa dalam sidang. “Tindakan para terdakwa ini sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.”
Sementara itu, beberapa hal meringankan tuntutan adalah kenyataan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sebagian mengakui serta menyesali perbuatannya. Namun, hal tersebut tidak mengurangi beratnya tuntutan yang dijatuhkan.
Deden Rochendi – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun. Hengki – 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun. Ristanta – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun. Eri Angga Permana – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan. Sopian Hadi – 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 317 juta subsider 1,5 tahun. Achmad Fauzi – 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 34 juta subsider 1 tahun. Agung Nugroho – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 56 juta subsider 6 bulan. Ari Rahman Hakim – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan. Muhammad Ridwan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 159,5 juta subsider 8 bulan. Mahdi Aris – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 96,2 juta subsider 6 bulan. Suharlan – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 103,4 juta subsider 8 bulan. Ricky Rachmawanto – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 116,45 juta subsider 8 bulan. Wardoyo – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 71,15 juta subsider 6 bulan. Muhammad Abduh – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 93,95 juta subsider 6 bulan. Ramadhan Ubaidillah – 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, uang pengganti Rp 135,2 juta subsider 8 bulan.Kasus pungli ini bermula dari praktik pengutipan uang secara ilegal terhadap tahanan di Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023. Para tahanan yang membayar sejumlah uang, mendapatkan fasilitas tambahan seperti akses ke telepon seluler, sementara mereka yang tidak membayar dikenakan sanksi berupa perlakuan diskriminatif dan pekerjaan tambahan. Total kerugian negara akibat praktik pungli ini diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar.
Jaksa menambahkan bahwa perbuatan para terdakwa ini tidak hanya merugikan narapidana, tetapi juga mencoreng nama baik KPK dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya tuntutan ini, proses hukum terhadap 15 mantan pegawai Rutan KPK ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan pengadilan akan menjatuhkan vonis pada sidang selanjutnya.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardi
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Seorang pria lanjut usia bernama Mula Sirait alias Pak Priska (58) yang dilaporkan hanyut saat menyeberangi jembatan bambu di
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup di zona hijau pada perdagangan Rabu (1/7/2026). IHSG menguat 0,92 persen atau
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM Pembangunan fasilitas Koramil 06 Lubuk Pakam di Kabupaten Deli Serdang pada Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, pr
PERISTIWA
MEDAN Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke436 berlangsung istimewa dengan kehadiran para wali kota dari berbagai daerah di Indonesia yang
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto menghadiri Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kabup
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan Asahan Fight Series 3 yang digelar di GOR Kisaran, Senin (29/6/2026) malam
OLAHRAGA
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menyambut kunjungan Tim Monitoring TP PKK Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Hari Kesatuan Gerak (HK
PEMERINTAHAN